Hakim Vonis Bebas Tiga Terdakwa Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan

- Reporter

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN| Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, memvonis bebas tiga terdakwa pembukaan lahan sawit di kawasan hutan yang berada dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Grace Putri Perdana. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, pada Kamis (13/6/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan. Hakim pun memutuskan melepaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Penasihat hukum para terdakwa, Triyanto, SH, MH, menyambut gembira keputusan tersebut. “Kami sangat bersyukur ternyata di Pengadilan Negeri Nanga Bulik ini masyarakat masih bisa mendapatkan keadilan yang dicari,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda. Hotjen Sihombing dan Azhar Ibrahim dituntut masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara, sedangkan M. Suriansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa dituduh melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf b junto Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Afif Hidayatulloh, menyatakan akan mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas tersebut. (*/rls/Red)

Berita Lainnya

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia
Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:26 WIB

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Jan 2025 - 12:26 WIB

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB