Hakim Vonis Bebas Tiga Terdakwa Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan

- Reporter

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN| Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, memvonis bebas tiga terdakwa pembukaan lahan sawit di kawasan hutan yang berada dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Grace Putri Perdana. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, pada Kamis (13/6/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan. Hakim pun memutuskan melepaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Penasihat hukum para terdakwa, Triyanto, SH, MH, menyambut gembira keputusan tersebut. “Kami sangat bersyukur ternyata di Pengadilan Negeri Nanga Bulik ini masyarakat masih bisa mendapatkan keadilan yang dicari,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda. Hotjen Sihombing dan Azhar Ibrahim dituntut masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara, sedangkan M. Suriansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa dituduh melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf b junto Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Afif Hidayatulloh, menyatakan akan mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas tersebut. (*/rls/Red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB

LINTAS POLRI

Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager

Kamis, 24 Okt 2024 - 15:54 WIB