Hakim Vonis Bebas Tiga Terdakwa Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan

- Reporter

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN| Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, memvonis bebas tiga terdakwa pembukaan lahan sawit di kawasan hutan yang berada dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Grace Putri Perdana. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, pada Kamis (13/6/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan. Hakim pun memutuskan melepaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Penasihat hukum para terdakwa, Triyanto, SH, MH, menyambut gembira keputusan tersebut. “Kami sangat bersyukur ternyata di Pengadilan Negeri Nanga Bulik ini masyarakat masih bisa mendapatkan keadilan yang dicari,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda. Hotjen Sihombing dan Azhar Ibrahim dituntut masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara, sedangkan M. Suriansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa dituduh melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf b junto Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Afif Hidayatulloh, menyatakan akan mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas tersebut. (*/rls/Red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page