LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat mengamankan tersangka MUR (35) seorang ibu rumah tangga. Bertempat tinggal di Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka ditangkap di kediamannya tersebut, pada hari Senin, 27 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam Press Comprence yang didampingi Kasatnarkoba AKP Ancas Nirbaya dan Kasi Humas IPTU Paindoan Siregar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan ini bermula kami mendapat informasi dari masyarakat pada pagi hari yang sama, sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi tersebut menyatakan bahwa di sebuah rumah beralamat di Desa Sungai Bedaun Rt. 28 Rw. 02, Kecamatan Kumai, terdapat aktivitas penjualan narkotika jenis sabu yang meresahkan warga setempat,” kata Kapolres, di Aula Satya Haprabu, Kamis 30 Mei 2024.
Kapolres Kobar mengungkapkan, bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan MUR yang saat itu sedang duduk di dapur rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan pengedaran narkotika,” ungkap AKBP Yusfandi Usman.
Sambungnya, barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah satu buah kotak handphone merk Redmi yang di dalamnya terdapat sebuah dompet kecil warna hitam berisi tujuh plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,12 gram. Selain itu, ditemukan juga satu timbangan digital warna hitam Pocket Scale, satu bungkus plastik klip, dan satu sendok yang terbuat dari sedotan.
“Di samping tersangka, ditemukan satu unit handphone Redmi. Di halaman belakang rumah petugas menemukan satu tutup air mineral yang di dalamnya terdapat dua sedotan dan satu pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” imbuh Kapolres.
Tersangka beserta barang bukti lainnya diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk diproses hukum lebih lanjut. Dan juga pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya akan disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) dalam Pasal Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman. (*/rls/rhd/red)