Gasak Tas Korban di Jalan Raya, Kini Pelaku Tidur di Rutan Polres Kobar

- Reporter

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berjalan terseok-seok dipapah saat Press Comprence. Hal ini akibat mencoba melarikan diri pada saat penangkapan maka petugas melakukan tindakan terukur.

Kejadian tersebut di Jl. Sultan Syahrir, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Senin, 12 Februari 2024, sekitar pukul 20.50 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya dan Kasi Humas IPTU Paindoan Siregar dalam Pers Comprence menyampaikan kronologis tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia sampaikan bahwa pada malam kejadian, tersangka Jar melihat korban yang sedang berboncengan dengan saksi menggunakan sepeda motor Mio GT. Korban membawa tas selempang berwarna biru dongker.

“Tersangka, yang memiliki niat jahat, mendekati korban dari arah kanan dan dengan paksa menarik tas tersebut menggunakan sekuat tenaga hingga tali tas putus. Setelah berhasil mengambil tas, tersangka melarikan diri,” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman.

Kapolres Kobar mengungkapkan, bahwa tersangka setelah menemukan tempat yang aman membuka tas yang dirampasnya ini. Isinya berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

“Jadi total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4.400.000 (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah),” ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut, disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page