LINTAS KALIMANTAN | Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berjalan terseok-seok dipapah saat Press Comprence. Hal ini akibat mencoba melarikan diri pada saat penangkapan maka petugas melakukan tindakan terukur.
Kejadian tersebut di Jl. Sultan Syahrir, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Senin, 12 Februari 2024, sekitar pukul 20.50 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya dan Kasi Humas IPTU Paindoan Siregar dalam Pers Comprence menyampaikan kronologis tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia sampaikan bahwa pada malam kejadian, tersangka Jar melihat korban yang sedang berboncengan dengan saksi menggunakan sepeda motor Mio GT. Korban membawa tas selempang berwarna biru dongker.
“Tersangka, yang memiliki niat jahat, mendekati korban dari arah kanan dan dengan paksa menarik tas tersebut menggunakan sekuat tenaga hingga tali tas putus. Setelah berhasil mengambil tas, tersangka melarikan diri,” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman.
Kapolres Kobar mengungkapkan, bahwa tersangka setelah menemukan tempat yang aman membuka tas yang dirampasnya ini. Isinya berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
“Jadi total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4.400.000 (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah),” ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku tersebut, disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman. (*/rls/rhd/red)