Gasak Tas Korban di Jalan Raya, Kini Pelaku Tidur di Rutan Polres Kobar

- Reporter

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berjalan terseok-seok dipapah saat Press Comprence. Hal ini akibat mencoba melarikan diri pada saat penangkapan maka petugas melakukan tindakan terukur.

Kejadian tersebut di Jl. Sultan Syahrir, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Senin, 12 Februari 2024, sekitar pukul 20.50 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya dan Kasi Humas IPTU Paindoan Siregar dalam Pers Comprence menyampaikan kronologis tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia sampaikan bahwa pada malam kejadian, tersangka Jar melihat korban yang sedang berboncengan dengan saksi menggunakan sepeda motor Mio GT. Korban membawa tas selempang berwarna biru dongker.

“Tersangka, yang memiliki niat jahat, mendekati korban dari arah kanan dan dengan paksa menarik tas tersebut menggunakan sekuat tenaga hingga tali tas putus. Setelah berhasil mengambil tas, tersangka melarikan diri,” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman.

Kapolres Kobar mengungkapkan, bahwa tersangka setelah menemukan tempat yang aman membuka tas yang dirampasnya ini. Isinya berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

“Jadi total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4.400.000 (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah),” ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut, disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia
Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:26 WIB

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Jan 2025 - 12:26 WIB

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB