Kembali Satresnarkoba Polres Kapuas Mengamankan Tersangka IM 36 Tahun Dan Barang Bukti Sabu

- Reporter

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kapuas  menangkap seorang pemuda berinisial Im berusia 36 tahun yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Dadahup atas informasi dari warga sehingga terjadi Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di rumah terduga pelaku di Desa Dadahup RT 020 RW 006, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP Subandi, menjelaskan bahwa pemuda yang berinisial Im tersebut diamankan dan sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kita telah amankan dan diproses sesuai hukum pemuda di rumahnya di Desa Dadahup,” ujar AKP Subandi.

Menurut kronologis pengungkapan kasus, pada saat penangkapan, pemuda Im  tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas yang melanggar hukum, seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Selain itu, pemuda tersebut juga diketahui memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.


Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,86 gram (plastik dan kristal). Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/rls/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page