LINTAS KALIMANTAN | Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kapuas menangkap seorang pemuda berinisial Im berusia 36 tahun yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Dadahup atas informasi dari warga sehingga terjadi Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di rumah terduga pelaku di Desa Dadahup RT 020 RW 006, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP Subandi, menjelaskan bahwa pemuda yang berinisial Im tersebut diamankan dan sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kita telah amankan dan diproses sesuai hukum pemuda di rumahnya di Desa Dadahup,” ujar AKP Subandi.
Menurut kronologis pengungkapan kasus, pada saat penangkapan, pemuda Im tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas yang melanggar hukum, seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Selain itu, pemuda tersebut juga diketahui memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,86 gram (plastik dan kristal). Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/rls/red).