Kembali Satresnarkoba Polres Kapuas Mengamankan Tersangka IM 36 Tahun Dan Barang Bukti Sabu

- Reporter

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kapuas  menangkap seorang pemuda berinisial Im berusia 36 tahun yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Dadahup atas informasi dari warga sehingga terjadi Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di rumah terduga pelaku di Desa Dadahup RT 020 RW 006, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP Subandi, menjelaskan bahwa pemuda yang berinisial Im tersebut diamankan dan sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kita telah amankan dan diproses sesuai hukum pemuda di rumahnya di Desa Dadahup,” ujar AKP Subandi.

Menurut kronologis pengungkapan kasus, pada saat penangkapan, pemuda Im  tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas yang melanggar hukum, seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Selain itu, pemuda tersebut juga diketahui memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.


Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,86 gram (plastik dan kristal). Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/rls/red).

Berita Lainnya

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia
Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:26 WIB

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Jan 2025 - 12:26 WIB

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB