LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resort (Polres) Lamandau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba terbesar di Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam lima tahun terakhir, dengan menyita barang bukti seberat 33,8 kilogram.
Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dan sejumlah PJU Polda serta Forkopimda Kabupaten Lamandau. Acara berlangsung di halaman Mapolres Lamandau, Rabu 22 Mei 2024.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, mengapresiasi kinerja Polres Lamandau yang berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dengan barang bukti terbesar, berjumlah 33.838,88 gram dari lima tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah dari tiga laporan polisi terkait tindak pidana narkotika, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” kata Irjen Djoko.
Lebih lanjut, Kapolda juga menerangkan bahwa kelima pelaku yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya HM dan YL dengan barang bukti 33 paket plastik bungkus berisi sabu dengan total berat sebanyak 33,6 Kilogram.
Selanjutnya, IB dan AR dengan barang bukti yang diamankan sebanyak dua paket klip berisi sabu dengan berat 182,5 gram. Sedangkan satu pelaku berinisial ML diamankan dengan barang bukti empat buah paket sabu seberat 13,4 gram.
“Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel,” terang Djoko.
Kemudian, Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).
Sementara itu, Dirresnarkoba yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan bahwa dalam konferensi pers kali ini, Kapolda juga menyampaikan pengungkapan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.
“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, tiga unit R4 merk Toyota, satu unit R2 merk Honda, enam gawai dan uang tunai Rp.2.200.000,00, serta ATM dan narkoba jenis sabu seberat 33,8 KG,” urainya.
Pada kasus tersebut, Lanjut Erlan para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.1 Milyar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp.10 Milyar,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan konfrensi pers diakhiri dengan pemusnahan 33,8 KG narkoba oleh Kapolda Kalteng bersama para pejabat yang hadiri dalam acara tersebut. (*/rls/hms/red)