Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Alkes RSUD Jaraga Sasameh Buntok Diserahkan Polres Barsel Ke Kejaksaan Negeri

- Reporter

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Unit Tipikor Satreskrim Polres Barito Selatan menyerahkan terduga tersangka dugaan kasus korupsi alat kesehatan pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun anggaran 2018 lalu.

Penyerahan terduga tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan pada, Selasa, 21 Mei 2024.

Kapolres Barito Selatan AKBP Asep Bangbang,S.I.K melalui Kasat Reskrim Akp Afif Ha dan  mengatakan,kita telah menyerahkan terduga tersangka dan barang bukti tahap II dugaan korupsi pengadaan sarana kamar operasi terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok kepada pihak Kejaksaan Negeri.

“Ia mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan Surat Nomor : B/ 1329.d/V/RES.3.5./2024,  tanggal 20 Mei  2024, Kepada Kejaksaan Negeri Barsel” Ujar Kasat.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Barsel Akp Afif Hasan mengatakan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok senilai Rp. 10.698.600.000,00 yang dilaksanakan oleh PT. Prabu Mandiri Jaya pusat Jakarta.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2),(3)  dan atau pasal Pasal 3  jo pasal 18 ayat (1), (2),(3)  UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana”tegas nya.

Ia mengatakan sebelum mmenyerahkan terduga tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Adapun terduga tersangka direktur PT. Prabu Mandiri Jaya pusat Jakarta berinisial FEW.

“Saat ini terduga tersangka ini dilakukan penahanan dan dititip di rutan Buntok,” pungkasnya. (*/rls/hms/ted).

Berita Lainnya

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Lima Anak Diamankan Polsek Sabangau: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Lem Fox
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:13 WIB

Lima Anak Diamankan Polsek Sabangau: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Lem Fox

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:24 WIB

Miliki 11,16 Gram Sabu, Pria di Kapuas Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Jan 2025 - 22:04 WIB