LINTAS KALIMANTAN | Unit Tipikor Satreskrim Polres Barito Selatan menyerahkan terduga tersangka dugaan kasus korupsi alat kesehatan pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun anggaran 2018 lalu.
Penyerahan terduga tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan pada, Selasa, 21 Mei 2024.
Kapolres Barito Selatan AKBP Asep Bangbang,S.I.K melalui Kasat Reskrim Akp Afif Ha dan mengatakan,kita telah menyerahkan terduga tersangka dan barang bukti tahap II dugaan korupsi pengadaan sarana kamar operasi terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok kepada pihak Kejaksaan Negeri.
“Ia mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan Surat Nomor : B/ 1329.d/V/RES.3.5./2024, tanggal 20 Mei 2024, Kepada Kejaksaan Negeri Barsel” Ujar Kasat.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Barsel Akp Afif Hasan mengatakan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok senilai Rp. 10.698.600.000,00 yang dilaksanakan oleh PT. Prabu Mandiri Jaya pusat Jakarta.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2),(3) dan atau pasal Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2),(3) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana”tegas nya.
Ia mengatakan sebelum mmenyerahkan terduga tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Adapun terduga tersangka direktur PT. Prabu Mandiri Jaya pusat Jakarta berinisial FEW.
“Saat ini terduga tersangka ini dilakukan penahanan dan dititip di rutan Buntok,” pungkasnya. (*/rls/hms/ted).