Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Alkes RSUD Jaraga Sasameh Buntok Diserahkan Polres Barsel Ke Kejaksaan Negeri

- Reporter

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Unit Tipikor Satreskrim Polres Barito Selatan menyerahkan terduga tersangka dugaan kasus korupsi alat kesehatan pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun anggaran 2018 lalu.

Penyerahan terduga tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan pada, Selasa, 21 Mei 2024.

Kapolres Barito Selatan AKBP Asep Bangbang,S.I.K melalui Kasat Reskrim Akp Afif Ha dan  mengatakan,kita telah menyerahkan terduga tersangka dan barang bukti tahap II dugaan korupsi pengadaan sarana kamar operasi terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok kepada pihak Kejaksaan Negeri.

“Ia mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan Surat Nomor : B/ 1329.d/V/RES.3.5./2024,  tanggal 20 Mei  2024, Kepada Kejaksaan Negeri Barsel” Ujar Kasat.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Barsel Akp Afif Hasan mengatakan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok senilai Rp. 10.698.600.000,00 yang dilaksanakan oleh PT. Prabu Mandiri Jaya pusat Jakarta.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2),(3)  dan atau pasal Pasal 3  jo pasal 18 ayat (1), (2),(3)  UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana”tegas nya.

Ia mengatakan sebelum mmenyerahkan terduga tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Adapun terduga tersangka direktur PT. Prabu Mandiri Jaya pusat Jakarta berinisial FEW.

“Saat ini terduga tersangka ini dilakukan penahanan dan dititip di rutan Buntok,” pungkasnya. (*/rls/hms/ted).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page