Ungkap Kasus Anirat, Kapolresta Palangka Raya: Pelaku Dendam Karena Dua Kali Dihukum Akibat Langgar Aturan

- Reporter

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kota Cantik Palangka Raya beberapa waktu yang lalu, dibuat gempar dengan adanya kasus penganiayaan berat (Anirat) di salah satu pondok pesantren.

Bahkan, lebih disayangkan lagi pelaku merupakan anak didik dari pondok pesantren dan yang menjadi korban adalah tenaga pendidik yang berada di Jalan Danau Rangas Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya.

“Kasus penganiayaan berat ini melibatkan pelaku berinisial FA (13) dengan korban ST Najma (35) yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., dalam releasenya, Kamis (16/5/2024) pagi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku tega melakukan penganiayaan ini dikarenakan dendam dan pernah dihukum sebanyak 2 kali atas pelanggarannya,” tambahnya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan.

Diterangkannya, jika sanksi yang dilakukan korban pertama kali terjadi di bulan Desember 2023 karena keluar pondok pesantren tanpa izin dan diberikan hukuman berupa dijemur untuk beberapa saat.

“Kemudian, untuk sanksi kedua berupa menulis Al-Qur’an sebanyak 2 juz disebabkan keluar pondok pesantren yang juga tanpa izin. Selesai menjalankan hukuman selang beberapa jam, pelaku lantas mendatangi rumah korban,” jelasnya disamping Kasihumas Iptu Sukrianto.

Ditambahkannya, setelah memasuki rumah korban melalui jendela depan rumah yang terletak disamping pintu berjalan menuju dapur dan mengambil pisau.

“Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung melakukan penusukan ke beberapa bagian tubuh korban dimulai dari bagian pipi sebelah kanan dari mata tembus ke rahang, bagian kepala dalam, pipi kiri dan satu diantaranya ke paru-paru bagian kanan,” paparnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, jika pelaku disangkakan dengan beberapa pasal. “Pada pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” pungkasnya.(dk_reborn)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page