LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk dua pelaku diduga penjual narkotika yang berada di sebuah rumah Jl. Iskandar, Gg. Cempedak, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, pada Rabu 15 Mei 2024 siang.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasatresnarkoba Iptu Ancas Apta Nirbaya menerangkan bahwa penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang resah bahwa ada kegiatan jual beli narkotika di lingkungan Gg. Cempedak.
“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggrebekan ke lokasi yang dimaksud. Dan berhasil mengamankan dua orang laki – laki saat berada di dalam rumah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun dua orang yang diamankan tersebut adalah AP (36) warga Desa Kumpai Batu Bawah dan SU (55) warga Kelurahan Madurejo.
Tidak cukup sampai di situ, lanjut Ancas, saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram yang disimpan antara selipan kasur yang diakui milik tersangka.
Dari keduanya, Polres Kobar juga menyita barang bukti lain berupa satu buah bong lengkap dengan pipet kaca masih terdapat sisa sabu, satu buah timbangan digital warna silver, lima pak plastik klip, satu buah isolasi bening, satu buah gunting, satu buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, tiga buah korek api gas, dua unit gawai atau handphone merk Vivo.
“Keduanya sudah diamankan di rutan Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ancas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*/rls/rhd/red)