LINTAS KALIMANTAN | Tim kuasa hukum CV BMD, Fahmy Indah Lestari, berencana menggugat PT Borneo Prima (BP), perusahaan konsesi batubara di Kabupaten Murung Raya ke Pengadilan Negeri Surabaya akibat tunggakan pembayaran sewa alat berat yang dinilainya mencapai Rp10,2 miliar.
Direncanakan gugatan perdata itu paling lambat dilayangkan pada akhir Mei ini. Pasalnya, tim kuasa hukum CV BMD merasa sudah dipermainkan lantaran 3 (tiga) surat somasi yang disampaikan tidak diindahkan, dan ditanggapi serius oleh pihak Borneo Prima selaku pemegang ijin IUP.
“Pasca somasi ke-2 tersebut kita sempat melakukan zoom meting dengan salah satu legal dari PT Borneo Prima, Bapak Sukarno Putra. Kita meminta agar adanya tanggapan terkait rencana penyelesaian permasahan dengan klien kami CV BMD,” ucap Fahmy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada zoom meeting tanggal 26 April 2024 tersebut, tim kuasa hukum meminta agar diadakan pertemuan secara offline antara pihak klien kita CV BMD dengan pihak manajemen PT Borneo Prima. Empat hari berselang, tim kuasa hukum baru mendapatkan tanggapan dari Pihak PT.Borneo Prima, berupa surat jawaban somasi.
“Isinya pihak PT Borneo Prima beritikad untuk memenuhi kewajiban atas pembayaran yang masih tertunggak kepada CV BMD untuk Periode Agustus 2023 s.d Februari 2024 dengan jumlah Rp10,2 miliar. Pihak PT Boneo Prima berkomitmen untuk menyelesaikan tagihan ini tepat waktu”
“Dengan mengusulkan untuk melunasi tagihan tersebut dalam 18 kali angsuran bulanan yang sama, tanpa denda dan tanpa bunga apapun terhitung sehak tanggal 31 Mei 2024 dengan angsuran bulanan sebesar Rp.570.178.632 (lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah),” sambungnya.
Menindaklanjuti hal itu, tim kuasa hukum CV BMD kembali melayangkan surat somasi ke-3. Isinya bahwa CV BMD selaku klien kuasa hukum belum menerima tawaran tersebut. Sebagai bentuk itikad baikz CV BMD meminta agar Borneo Prima membayar minimal setengah dari jumlah tunggakan yakni sebesar Rp5,1 miliar.
Ditambah, jaminan berupa stokfile pot batubara milik PT Bornoe Prima di Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, dan baru lah sisanya dapat dicicil/diangsur setiap bulannya sebesar Rp.570.178.632 (lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).
“Untuk tekhnis pembayaran tersebut tentunya diperlukan pertemuan tatap muka secara langsung (tanpa zoom online) guna menandatangani bersama berita acara pembayaran hutang piutang dan surat perjanjian pelunasan hutang piutang antara pihak PT Borneo Prima dengan CV BMD”
“Kami meminta pihak Direksi PT Borneo
Prima didampingi oleh pihak Penasehat Hukumnya berkenan melakukan Mediasi Perdamaian tatap muka tersebut di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya dalam tempo 2 minggu terakhir ini,” tegas pengacara ternama di Puruk Cahu ini.
Namun sambung Fahmy, apabila pihak PT Borneo Prima meminta pertemuan mediasi perdamaian dengan pihak CV BMD dilakukan di Jakarta, karena Pihak PT Borneo Prima yang memiliki tunggakan pembayaran kepada CV BMD, maka biaya transportasi dan biaya akomodasi untuk 3 orang Direksi CV BMD & 4 orang tim hukum CV BMD dibebankan menjadi tanggung-jawab pihak PT Borneo Prima.
“Hingga saat ini permintaan dari CV.BMD tidak ada tanggapan sama sekali atas permintan Mediasi Tatap Muka Langsung tersebut, pihak PT Bornoe Prima terkesan mengulur-ngulur waktu pembayaran tagihan sewa alat berat kepada Pihak klien kami CV BMD”
“Kemudian kami coba berkomunikasi via waatsap dengan Bp.Soekarno Putra (Pensehat Hukum PT.Borneo Prima), namun hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali,” ungkap Fahmy dengan nada kesal.
Atas tragedi ini, Pihaknya meminta Vinay Kumar Pasricha selaku Direktur Borneo Prima untuk segera membayarkan tagihan sewa alat berat milik CV BMD, karena tagihan bunga bank beserta denda dari pihak CV BMD menjadi beban berat dan bisa berakibat akan adanya Karyawan CV BMD yang akan dirumahkan.
Oleh sebab itu, apabila pihak PT Borneo Prima tetap tidak memiliki itikad baik untuk segera membayarkan tagihan sewa alat berat kepada Pihak CV BMD, maka tim kuasa Hukum CV.BMD akan melakukan upaya hukum gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surabaya pada akhir Mei 2024.
“Sebagaimana Pasal 1238 KUH Perdata, disertai Upaya Hukum PKPU Gugatan Pailit terhadap P .Borneo Prima ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah diatur didalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Borneo Prima saat dikonfirmasi melalui telepon maupun whatsapp belum memberikan tanggalan terkait persoalan ini. (*/rls/lkm/red)