LINTASKALIMANTAN.CO I Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi
Kalimantan Tengah Brigjen Pol Dr Joko Setiono mengatakan penyalahgunaan dan
peredaran narkoba di dunia merupakan masalah serius yang dihadapi baik di
tingkat internasional, regional, maupun nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini, penyalahgunaan narkotika di seluruh dunia
tidak kunjung berkurang, bahkan di negara-negara maju yang telah memiliki
teknologi canggih dan sumber daya professional, penyalahgunaan narkotika masih
meningkat sejalan dengan perjalanan waktu dan kemajuan teknologi,” kata Kepala
BNN Kalteng Brigjen Pol Dr Joko Setiono dalam sambutannya yang disampaikan
Ketua Tim Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kalteng Abd Kadir pada acara rakor
dan konsultasi dalam rangka P4GN-NP dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD)
di aula Setda lantai I, Selasa (14/5/2024).
Dikatakannya, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
merupakan persoalan lintas batas negara paling berbahaya yang dapat merusak
manusia di seluruh dunia. Tidak jauh berbeda dengan kondisi global, saat ini
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia masih sangat tinggi.
Hal ini kata dia dibuktikan dengan prevalensi penyalahgunaan
narkotika tahun 2023 masih pada angka 1,739 atau sekitar 3,33 juta. Selain itu
sepanjang tahun 2022 lalu, BNN dan Polri berhasil mengungkap 43.099 kasus
tindak pidana narkoba yang melibatkan 55.452 tersangka, dengan tiga kasus
terbanyak adalah sabu, ganja dan psikotropika daftar G. Hal ini menunjukkan
bahwa permasalahan narkoba masih perlu penanganan atau perhatian khusus.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam mewujudkan Indonesia bersih
dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diperlukan peran serta dari
pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupa kebijakan yang responsif,
komprehensif, integratif dan berkelanjutan agar pemerintah daerah tanggap
terhadap ancaman narkoba.
“Kegiatan rakor dan konsultasi ini diharapkan menghasilkan
rumusan-rumusan kegiatan yang akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan program
P4GN di Kabupaten Barito Utara. Ada beberapa hal yang mungkin dapat
dipertimbangkan dalam penyusunan RAD, diantaranya terkait dengan regulasi,”
kata dia.
Sebagai contoh tambahnya, Pemkab Barito Utara telah
mengesahkan Perda no 2 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok, mungkin dapat
juga mengusulkan Perda terkait dengan P4GN/narkoba. Selanjutnya terkait dengan
pendataan, kita menyadari bahwa data terkait dengan permasalahan narkoba masih
minim, perlu adanya pendataan yang lebih detail, sehingga dalam intervensi
program dapat lebih tepat sasaran.
“Terkait dengan sosialisasi bahaya narkoba yang selalu harus
dilakukan, karena kita sedang “Perang Edukasi” dengan para pengedar yang terus
melakukan edukasi yang salah terkait dengan narkoba, berikutnya yang kegiatan
yang juga penting yaitu deteksi dini melalui tes urine, selain untuk mendeteksi
lebih awal adanyan penyalahgunaan narkoba disuatu instansi juga dapat
mengedukasi masyarakat,” imbuhnya.
Karena kata Abd Kadir tes urine yang rutin akan membuat
mereka berpikir dan akan mengurungkan niatnya untuk menyalahgunakan narkoba.
Untuk mengurangi permintaan dari segi penyalahguna maka perlu adanya program
rehabilitasi yang komprehensif dan berkelanjutan dengan menyediakan sarana
prasarana dan SDMnya.
Hal lain Abd Kadir menambahkan yang perlu dilakukan adalah
pemetaan kawasan rawan dan pemulihan kawasan rawan narkoba dengan program
kewirausahaan, karena tidak bisa dipungkiri bahwa faktor ekonomi masih menjadi
penyebab terjadinya permasalahan narkoba, maka perlu program-program
kewirausahaan di kawasan-kawasan rawan narkoba.
Kepala Badan KesbangPol Barito Utara, Rayadi mengatakan
maksud dilaksanakannya kegiatan ini nantinya diharapkan terjadi pemahaman yang
baik tentang pelaksanaan RAD dalam menganggulangi permasalahan narkoba serta
untuk menjalin sinergitas anatara pemeritah daerah, timdu P4GN-PN, masyarakat,
pemuda, ormas dan dunia usaha dalam pelaksanaan program P4GN-PN di Barito
Utara.
Sedangkan tujuannya kata Rayadi agar tersusunya rencana aksi
daerah (RAD) P4GN-PN secara baik, serasi, terpadu dan terintegritas sehingga
bisa diimplementasikan dengan tepat di masyarakat secara luas, baik
dilingkungan pemerintah, swasta, pemuda, perguruan tinggi, pelajar dan lainnya
sebagai upaya pembinaan, sosialisasi, penanganan, pemberantasan atas
penyelahgunaan narkoba.(rif/red/AF)