LINTASKALIMANTAN.CO I Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara
(KPU Barut) mengumumkan penetapan syarat untuk dukungan minimal bakal pasangan
calon (Balon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara pada
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPU Kabupaten Barito Utara telah menetapkan persyaratan
untuk bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Barito Utara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” kata Ketua KPU
Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, Selasa (14/5/2024) di Muara Teweh.
Dikatakannya, syarat dukungan minimal bakal pasangan calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara mampu mengumpulkan
sejumlah 11.410 dukungan dengan sebaran minimal berada di 5 (lima) kecamatan.
Lebih lanjut Siska, KPU Barito Utara, telah mengumumkan
penyerahan persyaratan dukung pada tanggal 5-7 Mei 2024. Untuk itu, masa
menyerahkan persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara, tidak ada bakal calon
perseorangan yang menyampaikan dukungan dari tanggal 8-12 Mei 2024 sampai
dengan pukul 23:59 WIB.
Kemudian kata dia, waktu dan tempat penyerahan dukungan
bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU
Barito Utara, Jalan A Yani Muara Teweh.
“Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon
perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari surat penyerahan dukungan bakal
pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model
B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWKPERSEORANGAN dan jumlah dukungan, menggunakan formulir
Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK,” jelas Siska.
Setelah itu, surat pernyataan dukungan masing-masing
pendukung, menggunakan formulir model B.1-KWK-PERSEORANGAN.
Kemudian dalam hal usia dan status perkawinan atau status
pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan
status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan
syarat pendukung.
Ketua KPU Barito Utara Siska juga menambahkan, untuk pendukung bakal calon perseporangan
harus menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan
formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK.
“Formulir tersebut dilampiri dengan bukti yang
menerangkan status perwakilan atau status pekerjaan pemilih. Dalam hal bakal
pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai
Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia,” pungkasnya.(rif/red/AF)