Ini Syarat yang Dikeluarkan KPU untuk Dukungan Balon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati

- Reporter

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO I  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara
(KPU Barut) mengumumkan penetapan syarat untuk dukungan minimal bakal pasangan
calon (Balon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara pada
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPU Kabupaten Barito Utara telah menetapkan persyaratan
untuk bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Barito Utara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” kata Ketua KPU
Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, Selasa (14/5/2024) di Muara Teweh.

 

Dikatakannya, syarat dukungan minimal bakal pasangan calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara mampu mengumpulkan
sejumlah 11.410 dukungan dengan sebaran minimal berada di 5 (lima) kecamatan.

 

Lebih lanjut Siska, KPU Barito Utara, telah mengumumkan
penyerahan persyaratan dukung pada tanggal 5-7 Mei 2024. Untuk itu, masa
menyerahkan persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara, tidak ada bakal calon
perseorangan yang menyampaikan dukungan dari tanggal 8-12 Mei 2024 sampai
dengan pukul 23:59 WIB.

 

Kemudian kata dia, waktu dan tempat penyerahan dukungan
bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU
Barito Utara, Jalan A Yani Muara Teweh.

 

“Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon
perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari surat penyerahan dukungan bakal
pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model
B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWKPERSEORANGAN dan jumlah dukungan, menggunakan formulir
Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK,” jelas Siska.

 

Setelah itu, surat pernyataan dukungan masing-masing
pendukung, menggunakan formulir model B.1-KWK-PERSEORANGAN.

 

Kemudian dalam hal usia dan status perkawinan atau status
pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan
status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan
syarat pendukung.

 

Ketua KPU Barito Utara Siska juga menambahkan,  untuk pendukung bakal calon perseporangan
harus menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan
formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK.

 

“Formulir tersebut dilampiri dengan bukti yang
menerangkan status perwakilan atau status pekerjaan pemilih. Dalam hal bakal
pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai
Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia,” pungkasnya.(rif/red/AF)

Berita Lainnya

Barito Utara Masuk 10 Pemda Terbaik Pelaksana Transformasi Digital se-Indonesia
Dinkes Barito Utara Adakan Pelatihan SDM bagi Nakes dalam Upaya Berhenti Merokok di Fasyankes Primer
Pemkab Barito Utara Gelar Coaching Clinic 4 Program PPSP Tahun 2025-2045
Mastur : Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Barito Utara
SMP Negeri 1 Muara Teweh Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah
Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Sani Menaruh Harapan Besar Pada Program JKN
DPRD Kabupaten Barito Utara Usulkan Tiga Nama Sebagai Calon Pimpinan DPRD
Ini Kata Pj Bupati Barito Utara Terkait Tidak Dengan Kourumnya Rapat Paripurna DPRD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Barito Utara Masuk 10 Pemda Terbaik Pelaksana Transformasi Digital se-Indonesia

Kamis, 3 Oktober 2024 - 06:00 WIB

Dinkes Barito Utara Adakan Pelatihan SDM bagi Nakes dalam Upaya Berhenti Merokok di Fasyankes Primer

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:58 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Coaching Clinic 4 Program PPSP Tahun 2025-2045

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Mastur : Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Barito Utara

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:52 WIB

SMP Negeri 1 Muara Teweh Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:49 WIB

Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Sani Menaruh Harapan Besar Pada Program JKN

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:47 WIB

DPRD Kabupaten Barito Utara Usulkan Tiga Nama Sebagai Calon Pimpinan DPRD

Selasa, 1 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Ini Kata Pj Bupati Barito Utara Terkait Tidak Dengan Kourumnya Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru