LINTAS KALIMANTAN | Sidang perkara Dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen yang digelar sejak akhir pekan September 2023 hingga diputus hari Senin tanggal 6 Mei 2024 dibacakan ketua majelis Hakim Yudi Eka Putra, SH, MH, di dampingi hakim Anggota Erhammudin, SH, MH dan Sumaryono, SH, MH serta panitera pengganti Edi.
Jaksa pengganti Jaksa penuntut Umum Ananta Erwandhhyaksa SH, Penasehat Hukum Terdakwa dari Lawfirm Scorpions Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ dan H. Misran Haris, SH.
Pada putusan tersebut majelis hakim memvonis Hendra Jaya Pratama Bin Frans Sambung sesuai tuntutan JPU 1 tahun penjara di kurangi masa tahanan awal dan masa penangguhan penahanan sejak 18 Desember 2023 kembali ditahan sejak 6 Mei 2024 di Rutan Kls IIA Palangkaraya. Kuasa hukum Terdakwa Adv. Haruman Supono menyatakan pikir-pikir dahulu atas putusan majelis hakim dan tetap menghargai putusan majelis hakim.
Frans Sambung orang tua atau bapaknya Hendra Jaya Pratama tuntut keadilan.
“Jangan dipojokan kami sekeluarga. Tentang TPPU di Reskrimsus Polda Kalteng agar dipanggil Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran,” tegasnya.
“Dan juga perlu dipanggil Aan, Edy, Notaris yang buat dokumen-dokumen akte perusahaan, Agus Sofiyan, Sri Agung dan yang lainnya turut diperiksa,” jelas Frans pada media ini.
Haruman Supono menegaskan jika TPPU dikembangkan harus secara obyektif tidak ada kepentingan lain,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bongkar secara tuntas, transparan dan profesional penyidik dipertarungan tidak tebang pilih,” jelas advokat vokal ini yang biasa disapa Bang Haruman. (Sugian)