Hendra Divonis 1 Tahun TPPU, Berlanjut Frans Tegaskan : Gubernur Kalteng Minta Dipanggil

- Reporter

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sidang perkara Dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen yang digelar sejak akhir pekan September 2023 hingga diputus hari Senin tanggal 6 Mei 2024 dibacakan ketua majelis Hakim Yudi Eka Putra, SH, MH, di dampingi hakim Anggota Erhammudin, SH, MH dan  Sumaryono, SH, MH serta panitera pengganti Edi.

Jaksa pengganti Jaksa penuntut Umum Ananta Erwandhhyaksa SH, Penasehat Hukum Terdakwa dari Lawfirm Scorpions Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ  dan H. Misran Haris, SH.

Pada putusan tersebut majelis hakim memvonis Hendra Jaya Pratama Bin Frans Sambung sesuai tuntutan JPU 1 tahun penjara di kurangi masa tahanan awal dan  masa penangguhan penahanan sejak 18 Desember 2023 kembali ditahan sejak 6 Mei 2024 di Rutan Kls IIA Palangkaraya. Kuasa hukum Terdakwa Adv. Haruman Supono menyatakan pikir-pikir dahulu atas putusan majelis hakim dan tetap menghargai putusan majelis hakim.

Frans Sambung orang tua atau bapaknya Hendra Jaya Pratama tuntut keadilan.

“Jangan dipojokan kami sekeluarga. Tentang TPPU di Reskrimsus Polda Kalteng agar dipanggil Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran,” tegasnya.

“Dan juga perlu dipanggil Aan, Edy, Notaris yang buat dokumen-dokumen akte perusahaan, Agus Sofiyan, Sri Agung dan yang lainnya turut diperiksa,” jelas Frans pada media ini.

Haruman Supono menegaskan jika TPPU dikembangkan harus secara obyektif tidak ada kepentingan lain,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bongkar secara tuntas, transparan dan profesional penyidik dipertarungan tidak tebang pilih,” jelas advokat vokal ini yang biasa disapa Bang Haruman. (Sugian)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB