Hendra Divonis 1 Tahun TPPU, Berlanjut Frans Tegaskan : Gubernur Kalteng Minta Dipanggil

- Reporter

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sidang perkara Dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen yang digelar sejak akhir pekan September 2023 hingga diputus hari Senin tanggal 6 Mei 2024 dibacakan ketua majelis Hakim Yudi Eka Putra, SH, MH, di dampingi hakim Anggota Erhammudin, SH, MH dan  Sumaryono, SH, MH serta panitera pengganti Edi.

Jaksa pengganti Jaksa penuntut Umum Ananta Erwandhhyaksa SH, Penasehat Hukum Terdakwa dari Lawfirm Scorpions Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ  dan H. Misran Haris, SH.

Pada putusan tersebut majelis hakim memvonis Hendra Jaya Pratama Bin Frans Sambung sesuai tuntutan JPU 1 tahun penjara di kurangi masa tahanan awal dan  masa penangguhan penahanan sejak 18 Desember 2023 kembali ditahan sejak 6 Mei 2024 di Rutan Kls IIA Palangkaraya. Kuasa hukum Terdakwa Adv. Haruman Supono menyatakan pikir-pikir dahulu atas putusan majelis hakim dan tetap menghargai putusan majelis hakim.

Frans Sambung orang tua atau bapaknya Hendra Jaya Pratama tuntut keadilan.

“Jangan dipojokan kami sekeluarga. Tentang TPPU di Reskrimsus Polda Kalteng agar dipanggil Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran,” tegasnya.

“Dan juga perlu dipanggil Aan, Edy, Notaris yang buat dokumen-dokumen akte perusahaan, Agus Sofiyan, Sri Agung dan yang lainnya turut diperiksa,” jelas Frans pada media ini.

Haruman Supono menegaskan jika TPPU dikembangkan harus secara obyektif tidak ada kepentingan lain,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bongkar secara tuntas, transparan dan profesional penyidik dipertarungan tidak tebang pilih,” jelas advokat vokal ini yang biasa disapa Bang Haruman. (Sugian)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page