Hendra Divonis 1 Tahun TPPU, Berlanjut Frans Tegaskan : Gubernur Kalteng Minta Dipanggil

- Reporter

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sidang perkara Dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen yang digelar sejak akhir pekan September 2023 hingga diputus hari Senin tanggal 6 Mei 2024 dibacakan ketua majelis Hakim Yudi Eka Putra, SH, MH, di dampingi hakim Anggota Erhammudin, SH, MH dan  Sumaryono, SH, MH serta panitera pengganti Edi.

Jaksa pengganti Jaksa penuntut Umum Ananta Erwandhhyaksa SH, Penasehat Hukum Terdakwa dari Lawfirm Scorpions Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ  dan H. Misran Haris, SH.

Pada putusan tersebut majelis hakim memvonis Hendra Jaya Pratama Bin Frans Sambung sesuai tuntutan JPU 1 tahun penjara di kurangi masa tahanan awal dan  masa penangguhan penahanan sejak 18 Desember 2023 kembali ditahan sejak 6 Mei 2024 di Rutan Kls IIA Palangkaraya. Kuasa hukum Terdakwa Adv. Haruman Supono menyatakan pikir-pikir dahulu atas putusan majelis hakim dan tetap menghargai putusan majelis hakim.

Frans Sambung orang tua atau bapaknya Hendra Jaya Pratama tuntut keadilan.

“Jangan dipojokan kami sekeluarga. Tentang TPPU di Reskrimsus Polda Kalteng agar dipanggil Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran,” tegasnya.

“Dan juga perlu dipanggil Aan, Edy, Notaris yang buat dokumen-dokumen akte perusahaan, Agus Sofiyan, Sri Agung dan yang lainnya turut diperiksa,” jelas Frans pada media ini.

Haruman Supono menegaskan jika TPPU dikembangkan harus secara obyektif tidak ada kepentingan lain,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bongkar secara tuntas, transparan dan profesional penyidik dipertarungan tidak tebang pilih,” jelas advokat vokal ini yang biasa disapa Bang Haruman. (Sugian)

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:13 WIB

Lima Anak Diamankan Polsek Sabangau: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Lem Fox

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB