21 Pucuk Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Polres Bengkayang

- Reporter

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Bengkayang dalam acara Press Comprence memusnahkan 21 senjata rakitan. Acara berlangsung di Halaman Mako Polres setempat, Selasa, 23 April 2024, pukul 09:30 WIB.

Adapun senjata rakitan jenis Lantak dan Bomen tersebut merupakan milik masyarakat. Kemudian masyarakat menyerahkan secara sukarela kepada Pihak Polres Bengkayang.

Berkaitan dengan kegiatan cipta kondisi yang dilakukan Polres Bengkayang, dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menjelaskan bahwa senjata api rakitan tersebut pihaknya dapatkan dari kegiatan Intelijen guna menciptakan kondusifitas di masyarakat.

“Alhamdulillah, masyarakat menyerahkan secara sukarela sebanyak 21 pucuk senjata api,” kata AKBP Teguh Nugroho.

AKBP Teguh Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya telah mendeteksi beberapa titik yang masih menyimpan senjata api rakitan dan juga menghimbau masyarakat untuk menyerahkan senjata tersebut kepada pihak kepolisian atau TNI.

“Kepemilikan senjata api rakitan melanggar hukum dan dapat dikenai hukuman penjara minimal lima tahun, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Kapolres Bengkayang berharap operasi ini akan membantu untuk menciptakan kondisi yang aman dan lancar menjelang Pemilu dan Pilkada yang akan diadakan pada bulan November mendatang.

“Semoga dengan operasi ini di tahun politik Pilkada yang akan diselenggarakan pada Bulan November nanti bisa berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya.

Acara ini dihadiri Kejari Bengkayang, Forkopimda Bengkayang, Kodim 1209/Bky, Pengadilan Negeri Bengkayang, Instansi Pemerintah lainnya, Dewan Adat Dayak. (*/rls/ra/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page