LINTAS KALIMANTAN | Polres Bengkayang dalam acara Press Comprence memusnahkan 21 senjata rakitan. Acara berlangsung di Halaman Mako Polres setempat, Selasa, 23 April 2024, pukul 09:30 WIB.
Adapun senjata rakitan jenis Lantak dan Bomen tersebut merupakan milik masyarakat. Kemudian masyarakat menyerahkan secara sukarela kepada Pihak Polres Bengkayang.
Berkaitan dengan kegiatan cipta kondisi yang dilakukan Polres Bengkayang, dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menjelaskan bahwa senjata api rakitan tersebut pihaknya dapatkan dari kegiatan Intelijen guna menciptakan kondusifitas di masyarakat.
“Alhamdulillah, masyarakat menyerahkan secara sukarela sebanyak 21 pucuk senjata api,” kata AKBP Teguh Nugroho.
AKBP Teguh Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya telah mendeteksi beberapa titik yang masih menyimpan senjata api rakitan dan juga menghimbau masyarakat untuk menyerahkan senjata tersebut kepada pihak kepolisian atau TNI.
“Kepemilikan senjata api rakitan melanggar hukum dan dapat dikenai hukuman penjara minimal lima tahun, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Kapolres Bengkayang berharap operasi ini akan membantu untuk menciptakan kondisi yang aman dan lancar menjelang Pemilu dan Pilkada yang akan diadakan pada bulan November mendatang.
“Semoga dengan operasi ini di tahun politik Pilkada yang akan diselenggarakan pada Bulan November nanti bisa berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya.
Acara ini dihadiri Kejari Bengkayang, Forkopimda Bengkayang, Kodim 1209/Bky, Pengadilan Negeri Bengkayang, Instansi Pemerintah lainnya, Dewan Adat Dayak. (*/rls/ra/red).