LINTAS KALIMANTAN | Aparat penegak hukum dari Polresta Palangka Raya terus berusaha keras dalam memerangi tindak pidana yang terjadj di wilayah hukumnya.
Berlokasi di Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit, petugas mendapatkan laporan watga jika di wilayah tersebut diduga telah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Mendapati hal tersebut, Polsek Rakumpit langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna mengungkap kasus yang meresahkan warga itu.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami dalam hal ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit mendatangi rumah terduga pelaku berinisial JF (29) di Jalan Tumbang Telaken Km. 64 RT. 008 RW. 001 Kel. Pager Kec. Rakumpit,” ucap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno Kamis (18/4/2024) pagi.
“Pasca digeledah, kecurigaan kami pun terbukti dengan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 12 serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 3.61 gram,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H.
Diterangkannya, usai diinterogasi terduga pelaku mengakui jika 12 paket sabu berikut barang bukti lainnya adalah miliknya, aparat kepolisian langsung mengamankannya ke Maporesta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.
“Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan pada saudara JF dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(dk_reborn)