LINTAS KALIMANTAN | Sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah mendukung upaya Polda Kalteng dan Polres Kapuas agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik.
Seperti beberapa hari yang lalu Polda Kalteng dan Polres Kapuas melakukan penangkapan Panglima Pangalok Pajaji alias Agustinus Lucy yang diduga telah mengganggu ketertiban umum dengan cara menutup akses jalan di PT Lifere Agro Kapuas (LAK), Desa Teluk Hiri, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dukungan Ormas dan Tokoh Masyarakat ini, sebagaimana disampaikan dalam rilisnya, Sabtu 13 April 2024, antara lain :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Borneo Sarang Paruya (BSP) Wili mengatakan bahwa pihaknya mendukung atas tindakan Polres Kapuas dan Polda Kalteng yang telah melakukan penegakan hukum terhadap Pangalok Pajaji terkait permasalahan lahan di PT. LAK tersebut.
“Agar Ormas Adat dalam menuntut hak menggunakan cara yang baik dan beradat. Kami selalu mencintai kedamaian dan kerukunan di wilayah Kalteng. Dan juga agar Ormas di wilayah Kabupaten Kobar akan selalu menjaga sitkamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Wili.
Kemudian, Ketua FKUB, Drs. Abdul Kadir menyampaikan rasa syukur atas terjaganya situasi kamtibmas hingga saat ini aman dan terkendali. Tentu hal ini upaya Kepolisian di daerah kita agar situasi terus berjalan baik.
“Saya bersyukur atas dilakukannya upaya penegakan hukum terhadap Pangalok Pajaji sehubungan dengan adanya permasalahan lahan di PT. LAK Kabupaten Kapuas oleh Polda Kalteng dan Polres Kapuas. Dalam hal ini agar Polri tetap melakukan penindakan sesuai UU dan juga tidak membiarkan kejadian serupa terjadi di wilayah Kabupaten Kobar. Dan untuk menyelesaikan masalah tidak mengaitkan dengan ranah adat dan lebih mengedepankan musyawarah mufakat,” tuturnya.
Selain itu, Ketua Batamad Kobar Kardianto mengatakan bahwa dirinya tidak sependapat dengan pernyataan Panglima Pajaji yang ingin menjadikan dayak berdiri sendiri di Kalimantan, karena dapat memecah persatuan dan kesatuan serta cara yang dilakukan Panglima Pajaji salah dalam membela masyarakat.
“Pemda harus memfasilitasi setiap permasalahan sengketa yang ada di Kabupaten Kobar agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Dengan Harapan sitkamtibmas di wilayah Kobar tetap aman dan kondusif,” jelas Kardianto.
Selanjutnya, dari Tokoh Masyarakat Desa Riam Durian, Nurhasanah menyampaikan bahwa Ia mendukung penuh atas dilakukannya upaya penegakan hukum terhadap Pangalok Pajaji.
“Agar Polri tetap melakukan penindakan sesuai UU dan tidak membiarkan kejadian serupa terjadi di wilayah Kobar. Saya berharap kasus ini tidak terjadi di Kabupaten lainnya khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” harapnya.
Senada, Kades Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Kobar dan mewakili Gerakan Masyarakat Arut Utara (Gema Aruta), Murni mengatakan bahwa tindakan tegas Polda Kalteng dan Polres Kapuas terhadap Pangalok Pajaji, Ia sepenuhnya mendukung.
“Jadi terkait konflik lahan yang terjadi di PT LAK beberapa waktu yang lalu apa yang telah dilakukan Polda Kalteng dan Polres Kapuas kami sangat mendukungnya. Semoga kejadian tersebut tidak terulang di Kabupaten Kotawaringin Barat,” imbuhnya.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Barat, H. Udan Rahman menyatakan bahwa menyetujui tindakan Polda Kalteng untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap penyelesaian sengketa lahan di setiap kabupaten dan kota yang berada di Kalimantan Tengah.
“Mudah-mudahan terkait sengketa lahan di Provinsi Kalimantan Tengah dan khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan tindakan tegas yang terukur ini tidak akan terulang lagi,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)