
LINTAS KALIMANTAN | Anggota Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan pelaku pembuat keresahan di Cafe 88 Jalan G. Obos Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakasatsamapta Iptu Husni Setiawan mengungkapkan, jika setelah menerima laporan masyarakat langsung bergegas menuju lokasi yang dilaporkan.
“Dan memang benar, di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ada seorang pria diduga kuat adalah pelaku pembuat keresahan,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (31/3/2024) pagi.
“Adapun ketika berada di Cafe 88 tersebut, terduga pelaku ini telah membuat keresahan berupa perbuatan atau perkataan ancaman bagi para pengunjung yang lainnya,” ujarnya.
Setelah diamankan, terang Husni, anggota Satsamapta yang terdiri atas Bripka Eko Pujianto dan Bripda Dimas Priyatama kemudian menyerahkan pelaku kepada SPKT guna penyedikan lebih lanjut.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami tetap mengimbau kepada semua warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan minimal disekitar mereka berada. Bila memang menemukan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutupnya.(dk_reborn)