BNN Provinsi Kalteng, Gelar Pers Rilis Pemusnahan BB Sabu Seberat 79,63 Gram

- Reporter

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sedikitnya 79,63 gram, hasil tangkapan beberapa waktu lalu dari dua orang  tersangka berinisial BTN DAN MJS kiriman dari Sampang Madura.

Pemusnahan digelar di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dihadiri pihak Kejaksaan dan pihak terkait lainnnya.Selasa 26 Maret 2024.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono melalui Plh Kepala BNNP, Bintari Rahayu menjelaskan,barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari informasi Satgas pamtas Lanudal Juanda dan di sampai kan kepada BNNP Jawa Timur tentang ada nyya paket yang mencurigakan kiriman dari Sampang Madura tujuan Sampit Kalimantan Tengah.
Paket barang tersebut di kirim via ekspedisi J&T yang di duga sabu.
Kemudian BNNP Jawa Timur berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Tengah untuk melakukan control delivery kepada penerima paket, selanjutnya bidang pemberantasan dan intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah mencurigai dua orang yang mengambil paket dari kantor cabang J&T yang berinisial BTN dan MJS serta barang bukti sabu.

Penusnahan dilakukan dengan cara mencampur barbuk dengan zat kimia detertgent di dalam sebuah toples ukuran besar.

Dijelaskan Bintari, para pelaku mengirimkan barang haram tersebut dari Jawa Timur  dikirim ke Sampit melalui ekspidisi J&T dan diterima oleh dua orang tersebut.

“para tersangka akan menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran gelap narkotika oleh tim penyidik” Ujar Bintari.

Ia menambahkan,kedua  tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sehingga kepada ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup,” ujar Bintari Rahayu.(*/rls/sgn/red).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Lainnya

Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Cekcok di Pangkalan Ojek
Kembali Satresnarkoba Polres  Gumas , Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang  Amankan Sabu Seberat 3,73 Gram Senilai Jutaan Rupiah
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk
Polres Gunung Mas Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang, Sita Sabu Bernilai Jutaan Rupiah
Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!
Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 27 April 2025 - 07:12 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Cekcok di Pangkalan Ojek

Sabtu, 26 April 2025 - 16:44 WIB

Kembali Satresnarkoba Polres  Gumas , Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang  Amankan Sabu Seberat 3,73 Gram Senilai Jutaan Rupiah

Sabtu, 26 April 2025 - 16:26 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk

Jumat, 25 April 2025 - 11:30 WIB

Polres Gunung Mas Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang, Sita Sabu Bernilai Jutaan Rupiah

Rabu, 23 April 2025 - 10:13 WIB

Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Berita Terbaru

Bupati Kobar Hj Nurhidayah bersama Asisten I Tengku Ali Syahbana dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Arut Sapriansyah saat menerima tiga penghargaan TOP BUMD Awards 2025, di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Senin (28/4/)

LINTAS NASIONAL

Bupati Kobar Kembali Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk

Sabtu, 26 Apr 2025 - 16:26 WIB

You cannot copy content of this page