BNN Provinsi Kalteng, Gelar Pers Rilis Pemusnahan BB Sabu Seberat 79,63 Gram

- Reporter

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sedikitnya 79,63 gram, hasil tangkapan beberapa waktu lalu dari dua orang  tersangka berinisial BTN DAN MJS kiriman dari Sampang Madura.

Pemusnahan digelar di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dihadiri pihak Kejaksaan dan pihak terkait lainnnya.Selasa 26 Maret 2024.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono melalui Plh Kepala BNNP, Bintari Rahayu menjelaskan,barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari informasi Satgas pamtas Lanudal Juanda dan di sampai kan kepada BNNP Jawa Timur tentang ada nyya paket yang mencurigakan kiriman dari Sampang Madura tujuan Sampit Kalimantan Tengah.
Paket barang tersebut di kirim via ekspedisi J&T yang di duga sabu.
Kemudian BNNP Jawa Timur berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Tengah untuk melakukan control delivery kepada penerima paket, selanjutnya bidang pemberantasan dan intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah mencurigai dua orang yang mengambil paket dari kantor cabang J&T yang berinisial BTN dan MJS serta barang bukti sabu.

Penusnahan dilakukan dengan cara mencampur barbuk dengan zat kimia detertgent di dalam sebuah toples ukuran besar.

Dijelaskan Bintari, para pelaku mengirimkan barang haram tersebut dari Jawa Timur  dikirim ke Sampit melalui ekspidisi J&T dan diterima oleh dua orang tersebut.

“para tersangka akan menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran gelap narkotika oleh tim penyidik” Ujar Bintari.

Ia menambahkan,kedua  tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sehingga kepada ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup,” ujar Bintari Rahayu.(*/rls/sgn/red).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Lainnya

BNN Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Miliaran Rupiah, 14 Tersangka Diamankan
Narapidana Kabur dari Lapas Palangka Raya Ditangkap di Banjarmasin, Berkat Respons Cepat Tim Pos Macan
Naaa Jera Kada ,Diduga Edarkan Narkoba, Pria Inisial AR Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Narapidana Kabur dari Lapas KM 40 Palangka Raya, Diduga Akibat Kelalaian Petugas
Polres Pulang Pisau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Pinggir Jalan Trans Kalimantan
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Selalu Membuktikan Perang Terhadap Peredaran Narkoba,Tangkap Pengedar BS di G. Obos XIX B dengan 5 Gram Sabu
Polsek Rakumpit Tindaklanjuti Temuan Mayat Seorang Petani di Depan Warung Jalan Tumbang Talaken
Sembunyikan Sabu Dalam Bohlam Lampu, Seorang Pemuda Diamankan Polres Kobar
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:25 WIB

BNN Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Miliaran Rupiah, 14 Tersangka Diamankan

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:38 WIB

Narapidana Kabur dari Lapas Palangka Raya Ditangkap di Banjarmasin, Berkat Respons Cepat Tim Pos Macan

Senin, 30 Juni 2025 - 18:58 WIB

Naaa Jera Kada ,Diduga Edarkan Narkoba, Pria Inisial AR Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:56 WIB

Narapidana Kabur dari Lapas KM 40 Palangka Raya, Diduga Akibat Kelalaian Petugas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 05:53 WIB

Polres Pulang Pisau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Pinggir Jalan Trans Kalimantan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:14 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Selalu Membuktikan Perang Terhadap Peredaran Narkoba,Tangkap Pengedar BS di G. Obos XIX B dengan 5 Gram Sabu

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:43 WIB

Polsek Rakumpit Tindaklanjuti Temuan Mayat Seorang Petani di Depan Warung Jalan Tumbang Talaken

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:17 WIB

Sembunyikan Sabu Dalam Bohlam Lampu, Seorang Pemuda Diamankan Polres Kobar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page