BNN Provinsi Kalteng, Gelar Pers Rilis Pemusnahan BB Sabu Seberat 79,63 Gram

- Reporter

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sedikitnya 79,63 gram, hasil tangkapan beberapa waktu lalu dari dua orang  tersangka berinisial BTN DAN MJS kiriman dari Sampang Madura.

Pemusnahan digelar di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dihadiri pihak Kejaksaan dan pihak terkait lainnnya.Selasa 26 Maret 2024.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono melalui Plh Kepala BNNP, Bintari Rahayu menjelaskan,barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari informasi Satgas pamtas Lanudal Juanda dan di sampai kan kepada BNNP Jawa Timur tentang ada nyya paket yang mencurigakan kiriman dari Sampang Madura tujuan Sampit Kalimantan Tengah.
Paket barang tersebut di kirim via ekspedisi J&T yang di duga sabu.
Kemudian BNNP Jawa Timur berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Tengah untuk melakukan control delivery kepada penerima paket, selanjutnya bidang pemberantasan dan intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah mencurigai dua orang yang mengambil paket dari kantor cabang J&T yang berinisial BTN dan MJS serta barang bukti sabu.

Penusnahan dilakukan dengan cara mencampur barbuk dengan zat kimia detertgent di dalam sebuah toples ukuran besar.

Dijelaskan Bintari, para pelaku mengirimkan barang haram tersebut dari Jawa Timur  dikirim ke Sampit melalui ekspidisi J&T dan diterima oleh dua orang tersebut.

“para tersangka akan menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran gelap narkotika oleh tim penyidik” Ujar Bintari.

Ia menambahkan,kedua  tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sehingga kepada ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup,” ujar Bintari Rahayu.(*/rls/sgn/red).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page