
LINTAS KALIMANTAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sedikitnya 79,63 gram, hasil tangkapan beberapa waktu lalu dari dua orang tersangka berinisial BTN DAN MJS kiriman dari Sampang Madura.
Pemusnahan digelar di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dihadiri pihak Kejaksaan dan pihak terkait lainnnya.Selasa 26 Maret 2024.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono melalui Plh Kepala BNNP, Bintari Rahayu menjelaskan,barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari informasi Satgas pamtas Lanudal Juanda dan di sampai kan kepada BNNP Jawa Timur tentang ada nyya paket yang mencurigakan kiriman dari Sampang Madura tujuan Sampit Kalimantan Tengah.
Paket barang tersebut di kirim via ekspedisi J&T yang di duga sabu.
Kemudian BNNP Jawa Timur berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Tengah untuk melakukan control delivery kepada penerima paket, selanjutnya bidang pemberantasan dan intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah mencurigai dua orang yang mengambil paket dari kantor cabang J&T yang berinisial BTN dan MJS serta barang bukti sabu.
Penusnahan dilakukan dengan cara mencampur barbuk dengan zat kimia detertgent di dalam sebuah toples ukuran besar.
Dijelaskan Bintari, para pelaku mengirimkan barang haram tersebut dari Jawa Timur dikirim ke Sampit melalui ekspidisi J&T dan diterima oleh dua orang tersebut.
“para tersangka akan menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran gelap narkotika oleh tim penyidik” Ujar Bintari.
Ia menambahkan,kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sehingga kepada ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup,” ujar Bintari Rahayu.(*/rls/sgn/red).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT