LINTAS KALIMANTAN | Polres Bengkayang menggelar Press Conference terkait dengan pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Bengkayang. Bertempat di Mako Polres setempat Senin 25 Maret 2024.
Sebagai wujud Polres Bengkayang secara efektif dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang menjadi atensi di wilayah Hukumnya.
Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefina yang didampingi Kasat Reskrim Andika Wahyutomo Putra menyampaikan dalam Press Conference meliputi keberhasilan Satreskrim Polres Bengkayang dan Jajaran dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polres Bengkayang dan Polsek Kota Bengkayang dan jajaran berhasil mengungkap 2 LP (Laporan Polisi) dan mengamankan sebanyak 2 (Dua)) tersangka ditempat yang berbeda,” kata Kompol Anne Tria Sefina.
Wakapolres Bengkayang menjelaskan dari dua pelaku yaitu AA dan DM satu orang di antara pelaku yaitu AA merupakan anak masih dibawah umur.
“2 LP tersebut, yang pertama yaitu laporan Polisi dari Polsek Bengkayang terkait Curat LP/B/7/II/2023/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tanggal 24 Februari 2023/TKP bertempat di Kantor Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bengkayang,” terangnya.
Kemudian dia sampaikan bahwa petugas pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Seiring berjalannya waktu hari pada Kamis tanggal 29 February 2024, di lapangan mendapatkan informasi, yang mana sepeda motor korban berada di rumah tersangka.
“Pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 anggota kami di lapangan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polres Bengkayang untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Wakapolres.
Sambungnya, modus tersangka dalam melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara mengambil motor tersebut yang berada berada di halaman kantor dinas Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkayang.
“Setibanya di jalan raya pelaku merusak label Stop Kontak dengan cara menarik kabel tersebut dengan cara menarik kabel tersebut dan selanjutnya membawa motor tersebut,” imbuh Wakapolres.
Selanjutnya, Wakapolres menjelaskan laporan yang kedua yaitu Laporan Polisi terkait Curat LP/B/9/III/2024/SPKT/Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat, bahwa yang bersangkutan melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara mengambil kunci kantor BPBD yang tersimpan di Pot bunga.
“Pelaku masuk dan diduga langsung mengambil sepeda motor tersebut dan selanjutnya membawa sepeda motor tersebut pulang,setelah sampai di rumah pelaku kembali ke kantor BPBD dan mengambil 1 buah laptop merek Acer, 1 buah tabung gas 3 kg, tabung gas ukuran 12 kg dan selanjutnya membawa barang tersebut ke rumahnya,” kata Kompol Anne Tria Sefina
Kemudian anggota Buser melakukan pengembangan atas atas pengungkapan pencurian sepeda motor sebelumnya dan menurut pengakuan pelaku bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor dikantor BPBD Kabupaten Bengkayang,dan kemudian anggota Buser berhasil mendapatkan barang bukti yang di maksud dan selanjutnya membawa ke Polres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut.
“Dasar Hukum untuk kedua Laporan Polisi tersebut dan yang disangkakan kepada AA anak berkonflik dengan Hukum yaitu pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, jelas Wakapolres.
Di akhir Konferensi Pres Wakapolres Bengkayang Kompol Kompol Anne Tria Sefina mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersama-sama dan bersinergi menjaga lingkungan dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, pungkasnya.(*/rls/ra/red).