Polres Bengkayang Ungkap 3 Kasus Curanmor

- Reporter

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Bengkayang menggelar Press Conference terkait dengan pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Bengkayang. Bertempat di Mako Polres setempat Senin 25 Maret 2024.

Sebagai wujud Polres Bengkayang secara efektif dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang menjadi atensi di wilayah Hukumnya.

Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefina yang didampingi Kasat Reskrim Andika Wahyutomo Putra menyampaikan dalam Press Conference meliputi keberhasilan Satreskrim Polres Bengkayang dan Jajaran dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polres Bengkayang dan Polsek Kota Bengkayang dan jajaran berhasil mengungkap 2 LP (Laporan Polisi) dan mengamankan sebanyak 2 (Dua)) tersangka ditempat yang berbeda,” kata Kompol Anne Tria Sefina.

Wakapolres Bengkayang menjelaskan dari dua pelaku yaitu AA dan DM satu orang di antara pelaku yaitu AA merupakan anak masih dibawah umur.

“2 LP tersebut, yang pertama yaitu laporan Polisi dari Polsek Bengkayang terkait Curat LP/B/7/II/2023/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tanggal 24 Februari 2023/TKP bertempat di Kantor Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bengkayang,” terangnya.

Kemudian dia sampaikan bahwa petugas pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Seiring berjalannya waktu hari pada Kamis tanggal 29 February 2024, di lapangan mendapatkan informasi, yang mana sepeda motor korban berada di rumah tersangka.

“Pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 anggota kami di lapangan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polres Bengkayang untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Wakapolres.

Sambungnya, modus tersangka dalam melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara mengambil motor tersebut yang berada berada di halaman kantor dinas Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkayang.

“Setibanya di jalan raya pelaku merusak label Stop Kontak dengan cara menarik kabel tersebut dengan cara menarik kabel tersebut dan selanjutnya membawa motor tersebut,” imbuh Wakapolres.

Selanjutnya, Wakapolres menjelaskan laporan yang kedua yaitu Laporan Polisi terkait Curat LP/B/9/III/2024/SPKT/Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat, bahwa yang bersangkutan melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara mengambil kunci kantor BPBD yang tersimpan di Pot bunga.

“Pelaku masuk dan diduga langsung mengambil sepeda motor tersebut dan selanjutnya membawa sepeda motor tersebut pulang,setelah sampai di rumah pelaku kembali ke kantor BPBD dan mengambil 1 buah laptop merek Acer, 1 buah tabung gas 3 kg, tabung gas ukuran 12 kg dan selanjutnya membawa barang tersebut ke rumahnya,” kata Kompol Anne Tria Sefina

Kemudian anggota Buser melakukan pengembangan atas atas pengungkapan pencurian sepeda motor sebelumnya dan menurut pengakuan pelaku bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor dikantor BPBD Kabupaten Bengkayang,dan kemudian anggota Buser berhasil mendapatkan barang bukti yang di maksud dan selanjutnya membawa ke Polres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut.

“Dasar Hukum untuk kedua Laporan Polisi tersebut dan yang disangkakan kepada AA anak berkonflik dengan Hukum yaitu pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, jelas Wakapolres.

Di akhir Konferensi Pres Wakapolres Bengkayang Kompol Kompol Anne Tria Sefina mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersama-sama dan bersinergi menjaga lingkungan dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, pungkasnya.(*/rls/ra/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page