LINTAS KALIMANTAN | Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar yang tergabung dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 telah berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar. Dengan barang bukti sebanyak 15 Kg sabu.
Penangkapan ini merupakan upaya dan wujud nyata Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat dan menciptakan suasana kondusif menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H.
Sebagaimana, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penangkapan yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pontianak dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat Operasi Pekat Kapuas 2024, petugas kami mengamankan dengan tersangka berinisial ON (36) merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak,” jelas Wakapolda Kalbar.
Wakapolda mejelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu dari Kabupaten Bengkayang menuju Kota Pontianak.
“Tim Lidik Subdit 3 dan team IT Ditresnarkoba Polda Kalbar terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” terang Wakapolda, Senin 25 Maret 2024.
Lebih lanjut dia sampaikan, dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 bungkus sabu dengan berat bruto 15.904 gram. Adapun Barang bukti lain yang diamankan yaitu 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 700.000.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” kata Brigjen Pol Roma Hutajulu.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolda juga menyampaikan langkah-langkah yang diambil oleh Pihak Kepolisian kepada tersangka.
” Dari hasil penangkapan tersebut kita melakukan upaya tindak lanjut terhadap tersangka dengan melakukan tes urine, memeriksa para saksi, memeriksa tersangka, menyita barang bukti, menimbang barang bukti, mengirim barang bukti ke Puslabfor untuk diuji, gelar perkara, melakukan pemberkasan dan melakukan penyidikan sampai tuntas,” ungkap Wakapolda Kalbar.
Menurutnya dengan jumlah barang bukti kasus ini apabila dikonversikan 1(satu) gram sabu bisa digunakan untuk 8 orang maka dengan pengungkapan kasus ini, Polda Kalbar telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 119.130.64 jiwa.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*/rls/ra/red)