Polsek Rakumpit Bantu Penangkapan Pelaku Penganiayaan Warga Desa Timpah

- Reporter

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



LINTAS KALIMANTAN | Polsek Rakumpit jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng turut membantu penangkapan seorang pria yang menjadi pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap seorang warga Desa Timpah Kabupaten Kapuas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek, Ipda Joko Susilo, S.Sos. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Rakumpit, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (24/3/2024) pagi.

“Pada hari Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, Polsek Rakumpit mengamankan seorang pria berinisial A (38) yang diduga kuat sebagai pelaku Tindak Pidana Penganiayaan pada wilayah Desa Timpah Kabupaten,” tutur Kapolsek.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Rakumpit menerima informasi tentang keberadaan pelaku dari Resmob Polda Kalteng dan Tim Buser Polres Kapuas, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Petuk Barunai.

“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima, kami pun akhirnya mengamankan pelaku ketika sedang melintas di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun dengan menggunakan kendaraan sepeda motor,” jelas Ipda Joko Susilo.

“Yang kemudian diamankan ke Mapolsek Pahandut serta diserahkan kepada Tim Resmob Polda Kalteng dan Unit Buser Polsek Kapuas sekitar pukul 23.00 WIB untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku melakukan Tindak Pidana Penganiayaan di wilayah Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas pada Hari Jumat malam Tanggal 22 Maret 2024, yang mengakibatkan seorang korban berinisial Y (54) menderita luka berat. (*/rls/hms/red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page