Konferensi Pers Kasus Curat Pecah Kaca, Kapolresta P. Raya: Tersangka Berinisial M dan H

- Reporter

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers tentang kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bermodus pecah kaca yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Konferensi pers digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. bersama Wakapolresta, Kasatreskrim dan Kasi Humas, Jumat (22/3/2024) sore.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta pun menyampaikan beberapa hal terkait pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kesatuannya pada kasus curat bermodus pecah kaca yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya.

“Pengungkapan berawal pada sat Tim Resmob Polresta Palangka Raya melaksanakan patroli antisipasi kejadian Tindak Pidana Curat bermodus pecah kaca, kemudian saat melintas kawasan Jalan Arjuna petugas pun menemukan adanya keributan,” tuturnya.

“Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, keributan tersebut terjadi akibat adanya dua orang pria yakni kedua tersangka yang tertangkap tangan oleh massa karena diduga hendak melakukan Tindak Pidana Curat bermodus pecah kaca,” lanjutnya.

Setelah itu petugas pun segera mengamankan kedua tersangka ke Mapolresta Palangka Raya, namun akibat luka parah yang diderita karena diamuk massa tersangka H pun akhirnya meninggal dunia setelah berupaya dilarikan ke RS Bhayangkara.

“Informasi sementara yang kita dapatkan, kedua tersangka ini diketahui telah melakukan Tindak Pidana tersebut pada dua lokasi, yakni di Jalan G. Obos Induk depan Poltekes dan Jalan Seth Adji Induk depan Martabak Mesir yang kedua terjadi pada Tanggal 19 Maret lalu,” jelas Kombes Pol. Budi.

“Kemudian untuk fakta-fakta lainnya masih dalam proses pengembangan, sedangkan pasal yang akan dijerat terhadap tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page