Konferensi Pers Kasus Curat Pecah Kaca, Kapolresta P. Raya: Tersangka Berinisial M dan H

- Reporter

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers tentang kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bermodus pecah kaca yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Konferensi pers digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. bersama Wakapolresta, Kasatreskrim dan Kasi Humas, Jumat (22/3/2024) sore.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta pun menyampaikan beberapa hal terkait pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kesatuannya pada kasus curat bermodus pecah kaca yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya.

“Pengungkapan berawal pada sat Tim Resmob Polresta Palangka Raya melaksanakan patroli antisipasi kejadian Tindak Pidana Curat bermodus pecah kaca, kemudian saat melintas kawasan Jalan Arjuna petugas pun menemukan adanya keributan,” tuturnya.

“Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, keributan tersebut terjadi akibat adanya dua orang pria yakni kedua tersangka yang tertangkap tangan oleh massa karena diduga hendak melakukan Tindak Pidana Curat bermodus pecah kaca,” lanjutnya.

Setelah itu petugas pun segera mengamankan kedua tersangka ke Mapolresta Palangka Raya, namun akibat luka parah yang diderita karena diamuk massa tersangka H pun akhirnya meninggal dunia setelah berupaya dilarikan ke RS Bhayangkara.

“Informasi sementara yang kita dapatkan, kedua tersangka ini diketahui telah melakukan Tindak Pidana tersebut pada dua lokasi, yakni di Jalan G. Obos Induk depan Poltekes dan Jalan Seth Adji Induk depan Martabak Mesir yang kedua terjadi pada Tanggal 19 Maret lalu,” jelas Kombes Pol. Budi.

“Kemudian untuk fakta-fakta lainnya masih dalam proses pengembangan, sedangkan pasal yang akan dijerat terhadap tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB