LINTAS KALIMANTAN | SPKT Polres Kobar mendapat laporan dari KOPPAD Borneo (Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak Borneo) dan PPK (Persatuan Pelapak Kobar). Adapun pengaduannya dengan melaporkan Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP) yang terkait pernyataannya pada program penyiaran salah satu media televisi yang berdurasi 02.44 Menit.
Sebagaimana, Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari Ormas Komandan KOPPAD Borneo Muhammad Yusuf dan Ketua PPK David. Pada Selasa 19 Maret 2024 Skj 19.00 WIB.
“Kami kedatangan dua kelompok Ormas tersebut yang diterima oleh Kanit II SPKT Polres Kobar AIPTU Arik Murhandoko dengan barang bukti yang dibawa yaitu berupa potongan rekaman video akun TikTok @ Swarawaras yang didalamnya berisi potongan wawancara Hasto Kristiyanto pada program liputan 6 SCTV yang berdurasi 02.44 Menit,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dia jelaskan bahwa dalam laporan dua ormas tersebut bahwa Hasto Kristiyanto diduga sudah melakukan pelanggaran UU ITE / Berita Bohong, pada pernyataannya pada program yang disiarkan media televisi tersebut yang juga beredar di media sosial.
“Jadi pelapor menilai dari pernyataan terlapor bahwasanya diduga sangat berbahaya, berpotensi dapat memecah belah persatuan bangsa, dan dapat mengadu domba masyarakat dengan aparat keamanan (TNI, Polri) serta dapat mengganggu jalannya tahapan Pemilu tahun 2024,” imbuhnya.
Sambungnya, pada Jam 20.30 WIB proses pembuatan Pengaduan Masyarakat (Dumas) selesai. Dan selama kegiatan berlangsung situasi aman kondusif, pungkasnya. (*/rls/rhd/red).