Polsek Pahandut Amankan Tersangka Pencuri HP Milik Penjaga Toko Jalan Junjung Buih

- Reporter

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial DP (40) akibat diduga kuat sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya. 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A. saat dijumpai pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (18/3/2024) pagi.

“Pada hari Minggu (17/3/2024) kemarin, Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial DP atas dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Tanggal 7 Maret Tahun 2024 pada sebuah toko di kawasan Jalan Putri Junjung Buih Induk,” ungkap Kapolsek.

Kompol Volvy Apriana menjelaskan, kasus pencurian dilaporkan seorang wanita bernama Ovia Arisa (54) yang menjadi korban Tindak Pidana Pencurian satu unit HP merek Vivo V20 miliknya saat berjualan pada toko tersebut.

“Berdasarkan laporan awal, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat korban sedang berjaga pada sebuah toko di kawasan Jalan Putri Junjung Buih Induk, dengan modus pelaku yakni berpura-pura datang sebagai pembeli,” jelasnya.

“Pada saat itu pelaku datang ke warung serta memesan sebotol air mineral dingin, kemudian korban pun meletakkan HP merk Vivo V20 miliknya di atas meja jualan dan pergi mengambil pesanan itu dari lemari pendingin yang berada di depan toko,” lanjutnya.

Kemudian pelaku pun membayar air mineral pesanannya dan kemudian pergi meninggalkan toko, tak lama berselang korban akhirnya menyadari bahwa HP yang diletakkannya di atas meja jualan telah hilang, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,00 dan melaporkannya ke Unit SPKT Polsek Pahandut.

“Tersangka beserta barang bukti berupa HP milik korban telah diamankan ke Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page