
LINTAS KALIMANTAN | Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial DP (40) akibat diduga kuat sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A. saat dijumpai pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (18/3/2024) pagi.
“Pada hari Minggu (17/3/2024) kemarin, Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial DP atas dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Tanggal 7 Maret Tahun 2024 pada sebuah toko di kawasan Jalan Putri Junjung Buih Induk,” ungkap Kapolsek.
Kompol Volvy Apriana menjelaskan, kasus pencurian dilaporkan seorang wanita bernama Ovia Arisa (54) yang menjadi korban Tindak Pidana Pencurian satu unit HP merek Vivo V20 miliknya saat berjualan pada toko tersebut.
“Berdasarkan laporan awal, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat korban sedang berjaga pada sebuah toko di kawasan Jalan Putri Junjung Buih Induk, dengan modus pelaku yakni berpura-pura datang sebagai pembeli,” jelasnya.
“Pada saat itu pelaku datang ke warung serta memesan sebotol air mineral dingin, kemudian korban pun meletakkan HP merk Vivo V20 miliknya di atas meja jualan dan pergi mengambil pesanan itu dari lemari pendingin yang berada di depan toko,” lanjutnya.
Kemudian pelaku pun membayar air mineral pesanannya dan kemudian pergi meninggalkan toko, tak lama berselang korban akhirnya menyadari bahwa HP yang diletakkannya di atas meja jualan telah hilang, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,00 dan melaporkannya ke Unit SPKT Polsek Pahandut.
“Tersangka beserta barang bukti berupa HP milik korban telah diamankan ke Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)