Polsek Pahandut Amankan Tersangka Pencuri HP Milik Penjaga Toko Jalan Junjung Buih

- Reporter

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial DP (40) akibat diduga kuat sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya. 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A. saat dijumpai pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (18/3/2024) pagi.

“Pada hari Minggu (17/3/2024) kemarin, Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial DP atas dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Tanggal 7 Maret Tahun 2024 pada sebuah toko di kawasan Jalan Putri Junjung Buih Induk,” ungkap Kapolsek.

Kompol Volvy Apriana menjelaskan, kasus pencurian dilaporkan seorang wanita bernama Ovia Arisa (54) yang menjadi korban Tindak Pidana Pencurian satu unit HP merek Vivo V20 miliknya saat berjualan pada toko tersebut.

“Berdasarkan laporan awal, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat korban sedang berjaga pada sebuah toko di kawasan Jalan Putri Junjung Buih Induk, dengan modus pelaku yakni berpura-pura datang sebagai pembeli,” jelasnya.

“Pada saat itu pelaku datang ke warung serta memesan sebotol air mineral dingin, kemudian korban pun meletakkan HP merk Vivo V20 miliknya di atas meja jualan dan pergi mengambil pesanan itu dari lemari pendingin yang berada di depan toko,” lanjutnya.

Kemudian pelaku pun membayar air mineral pesanannya dan kemudian pergi meninggalkan toko, tak lama berselang korban akhirnya menyadari bahwa HP yang diletakkannya di atas meja jualan telah hilang, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,00 dan melaporkannya ke Unit SPKT Polsek Pahandut.

“Tersangka beserta barang bukti berupa HP milik korban telah diamankan ke Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB