Polresta Palangka Raya,Gelar Konferensi Pers Pengungkapan 22 Kasus Curanmor Dipimpin Kapolda Kalteng

- Reporter

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Keberhasilan Kepolisian Resort Palangka Raya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya, patut diacungi jempol.

Pasalnya, selama kurun waktu tiga tahun dari 2022 hingga 2024. Polresta Palangka Raya dibawah kepemimpinan Kombes Pol Budi Santosa, S.IK., M.H. , berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus Curanmor dengan delapan orang tersangka dan 23 barang bukti.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi sejumlah pejabat utama dan Kapolresta Palangka Raya, saat memimpin langsung konferensi pers, di halaman Mapolresta Palangka Raya, Senin (18/3/2024) sore.

“Alhamdulillah dari 22 kasus atau laporan Polisi yang masuk ke Polresta Palangka Raya terkait Curanmor, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ungkap Irjen Djoko.

Lebih lanjut, orang nomer satu di jajaran Polda Kalteng tersebut, mengungkapkan bahwa dari 22 kasus ini. Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan delapan tersangka dengan 23 barang bukti, terdiri dari 22 unit kendaraan jenis R2 dan satu unit kendaraan jenis R4.

Kedelapan tersangka yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya berinisial, ER (29), NA (25), JDP (41), MS (39), S (28), W (37), dan B (30), serta MI (19).

Dari para tersangka ini, dua pelaku berinisial B dan MI merupakan residivis. Dimana mereka pernah terjerat kasus curanmor di wilayah Kab. Kapuas serta Kota Palangka Raya tahun 2018 dan 2019 lalu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHP, yang berkaitan dengan pencurian dan penggelapan. Dengan ancaman pidana maksimal lima hingga tujuh tahun penjara,” tegas Kapolda.

Diakhir kesempatan tersebut, Kapolda Kalteng juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memakirkan kendaraannya sembarangan, dan memastikan kendaraan sudah terkunci dengan aman.

“Pastikan kendaraan sudah terkunci dengan aman. Bila perlu pakai kunci tambahan dan anti maling, serta jangan lupa memasang kamera pengawas dan memastikan semua akses pintu rumah sudah terkunci aman,” tutup Kapolda. (*/rls/hms/red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page