Seorang Pemuda Diamankan Polresta P. Raya Akibat Simpan 3 Paket Diduga Sabu Seberat 15,20 Gram

- Reporter

Minggu, 17 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pemuda berinisial AR (30) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan menyimpan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (17/3/2024) pagi.

“Pada hari Sabtu (16/3/2024) kemarin Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial AR yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba.

AKP Aji Suseno menjelaskan, tersangka tersebut diamankan oleh petugas saat melintas pada kawasan Jalan Mujair RT. 1 / RW. V Kota Palangka Raya sekitar pukul 16.45 WIB, dengan barang bukti utama yakni 3 paket yang diduga jenis sabu.

“Tiga paket diduga sabu seberat total 15,20 gram itu kami temukan setelah melakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor tersangka, yang mana ketiga paket tersebut disimpan pada sebuah kotak rokok dan disembunyikan di dalam dashboard motor,” jelasnya.

Selain mengamankan paket tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun juga mengamankan seunit handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka sebagai barang bukti pendukung terkait dugaan Tindak Pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka saat ini diamankan pada rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” turut AKP Aji.

“Pasal tersebut kami sangkakan karena Tersangka AR terangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB