LINTASKALIMANTAN | Polresta Pontianak mengamankan para remaja yang diduga terlibat dalam penyerangan menggunakan senjata tajam. Sontak masyarakat yang berada di Kota Pontianak merasa resah akibat ulah pelaku tersebut.
Dalam hal ini petugas merespon cepat kejadian penyerangan di Jl. Nirbaya dan di Coffe Trans Jl. M. Sabran Pontianak Timur, pada (8/3/2024) yang lalu.
Sebagaimana, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, dalam Press Comprence menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya menanggapi keresahan masyarakat akibat adanya penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah anak remaja dengan membawa senjata tajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah mengamankan sejumlah pelaku yang diduga turut dalam aksi tersebut,” ungkap Kombes Pol Adhe Hariadi, Minggu 17 Maret 2024.
Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan dari dua tempat kejadian tersebut pihaknya telah mengamankan tersangka tersangka FA dan HR. Dan juga diduga terlibat yang terlibat dalam pencurian di wilayah Kubu Raya.
“Pengakuan kedua pelaku ini bersama komplotannya melakukan penyerangan dengan alasan balas dendam. Karena salah satu rekannya dipukul oleh lawan yang mereka serang,” jelas Kapolresta.
Kapolresta menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul pada waktu keluar rumah di malam hari agar dilakukan pembatasan. Karena tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas.
“Beberapa barang bukti kami amankan dan atas perbuatann para pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” pungkas Kapolresta Pontianak.(*/rls/ra/red).