Tak Tepati Kesepakatan Para Investor, Owner Skincare Jadi Tersangka

- Reporter

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sejumlah warga melaporkan TN dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan seorang owner yang berusaha di bidang Skincare dengan berbadan usaha CV. Kejadian di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu 11 Februari 2023 Skj 10.00 WIB.

Awalnya para pelapor ini berinvestasi kepada tersangka TN yang dijanjikan keuntungan setiap bulannya. Kurang lebih setengah tahun berjalan keuntungan yang diberikan tersangka TN lancar. Setelah itu keuntungan yang dijanjikan ini macet, akhirnya para investor ini menagih sesuai kesepakatan mereka namun tersangka diduga berbelit-belit membayarnya.

Perkara ini, disampaikan Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky yang didampingi Kasi Humas Paindoan Siregar dan Kanit Reskrim saat Press Comprence.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu korban berinvestasi, dengan kesepakatan dari modalnya sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lina Juta Rupiah) yang dijanjikan mendapatkan keuntungan setiap bulan Rp 2.900.000,” kata Kompol Wihelmus Helky, Kamis 07 Maret 2024.

Kemudian, Wihelmus Helky mengatakan bahwa korban selama 6 bulan berjalan lancar mendapat keuntungan tersebut. Namun sejak bulan September 2023 sampai dengan sekarang tersangka TN selaku owner dari CV ini tidak pernah lagi memberikan laba tersebut kepada korban.

“Jadi korban melihat gelagat seperti ini, meminta untuk mengembalikan modal miliknya. Saat menghubungi tersangka TN selalu berbelit-belit dan sampai saat ini modal korban tersebut belum dikembalikan. Selain itu juga ternyata ada beberapa orang yang mengalami kejadian yang sama seperti korban alami, modusnya pun persis yang dilakukan oleh tersangka TN,” ungkapnya.

Wakapores Kobar menjelaskan akibat kejadian ini para Korban mengalami kerugian materi dengan jumlah tolal kurang lebih sebesar Rp. 53.000.000- (Lima Puluh Tiga Juta Ribu Rupiah).

Terkait TN sebagai tersangka dengan barang bukti, 1 (Satu) eksemplar rekening koran bank BNI A.n. Teri susanto disertakan dengan nomor rekeningnya. 2 (Dua) buah Handphone merk OPPO warna silver milik tersangka TN.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TN disangkakan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 tahun,” pungkasnya.

Dalam Press Comprence TN mengatakan kepada para awak media, Ia ada niat baik kepada investor bahwa orang tuanya akan mengembalikan uang tersebut. Sampai dirinya dilaporkan ini diakuinya kurang komunikasi dengan inventornya.

“Karena para investor tak sabar menunggu maka saya disangkakan perkara ini. Sebenarnya kami siap untuk mengembalikan sambil menghimpun dananya,” kata TN. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page