LINTAS KALIMANTAN | Sejumlah warga melaporkan TN dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan seorang owner yang berusaha di bidang Skincare dengan berbadan usaha CV. Kejadian di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu 11 Februari 2023 Skj 10.00 WIB.
Awalnya para pelapor ini berinvestasi kepada tersangka TN yang dijanjikan keuntungan setiap bulannya. Kurang lebih setengah tahun berjalan keuntungan yang diberikan tersangka TN lancar. Setelah itu keuntungan yang dijanjikan ini macet, akhirnya para investor ini menagih sesuai kesepakatan mereka namun tersangka diduga berbelit-belit membayarnya.
Perkara ini, disampaikan Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky yang didampingi Kasi Humas Paindoan Siregar dan Kanit Reskrim saat Press Comprence.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu korban berinvestasi, dengan kesepakatan dari modalnya sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lina Juta Rupiah) yang dijanjikan mendapatkan keuntungan setiap bulan Rp 2.900.000,” kata Kompol Wihelmus Helky, Kamis 07 Maret 2024.
Kemudian, Wihelmus Helky mengatakan bahwa korban selama 6 bulan berjalan lancar mendapat keuntungan tersebut. Namun sejak bulan September 2023 sampai dengan sekarang tersangka TN selaku owner dari CV ini tidak pernah lagi memberikan laba tersebut kepada korban.
“Jadi korban melihat gelagat seperti ini, meminta untuk mengembalikan modal miliknya. Saat menghubungi tersangka TN selalu berbelit-belit dan sampai saat ini modal korban tersebut belum dikembalikan. Selain itu juga ternyata ada beberapa orang yang mengalami kejadian yang sama seperti korban alami, modusnya pun persis yang dilakukan oleh tersangka TN,” ungkapnya.
Wakapores Kobar menjelaskan akibat kejadian ini para Korban mengalami kerugian materi dengan jumlah tolal kurang lebih sebesar Rp. 53.000.000- (Lima Puluh Tiga Juta Ribu Rupiah).
Terkait TN sebagai tersangka dengan barang bukti, 1 (Satu) eksemplar rekening koran bank BNI A.n. Teri susanto disertakan dengan nomor rekeningnya. 2 (Dua) buah Handphone merk OPPO warna silver milik tersangka TN.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TN disangkakan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 tahun,” pungkasnya.
Dalam Press Comprence TN mengatakan kepada para awak media, Ia ada niat baik kepada investor bahwa orang tuanya akan mengembalikan uang tersebut. Sampai dirinya dilaporkan ini diakuinya kurang komunikasi dengan inventornya.
“Karena para investor tak sabar menunggu maka saya disangkakan perkara ini. Sebenarnya kami siap untuk mengembalikan sambil menghimpun dananya,” kata TN. (*/rls/rhd/red)