Tak Tepati Kesepakatan Para Investor, Owner Skincare Jadi Tersangka

- Reporter

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sejumlah warga melaporkan TN dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan seorang owner yang berusaha di bidang Skincare dengan berbadan usaha CV. Kejadian di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu 11 Februari 2023 Skj 10.00 WIB.

Awalnya para pelapor ini berinvestasi kepada tersangka TN yang dijanjikan keuntungan setiap bulannya. Kurang lebih setengah tahun berjalan keuntungan yang diberikan tersangka TN lancar. Setelah itu keuntungan yang dijanjikan ini macet, akhirnya para investor ini menagih sesuai kesepakatan mereka namun tersangka diduga berbelit-belit membayarnya.

Perkara ini, disampaikan Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky yang didampingi Kasi Humas Paindoan Siregar dan Kanit Reskrim saat Press Comprence.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu korban berinvestasi, dengan kesepakatan dari modalnya sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lina Juta Rupiah) yang dijanjikan mendapatkan keuntungan setiap bulan Rp 2.900.000,” kata Kompol Wihelmus Helky, Kamis 07 Maret 2024.

Kemudian, Wihelmus Helky mengatakan bahwa korban selama 6 bulan berjalan lancar mendapat keuntungan tersebut. Namun sejak bulan September 2023 sampai dengan sekarang tersangka TN selaku owner dari CV ini tidak pernah lagi memberikan laba tersebut kepada korban.

“Jadi korban melihat gelagat seperti ini, meminta untuk mengembalikan modal miliknya. Saat menghubungi tersangka TN selalu berbelit-belit dan sampai saat ini modal korban tersebut belum dikembalikan. Selain itu juga ternyata ada beberapa orang yang mengalami kejadian yang sama seperti korban alami, modusnya pun persis yang dilakukan oleh tersangka TN,” ungkapnya.

Wakapores Kobar menjelaskan akibat kejadian ini para Korban mengalami kerugian materi dengan jumlah tolal kurang lebih sebesar Rp. 53.000.000- (Lima Puluh Tiga Juta Ribu Rupiah).

Terkait TN sebagai tersangka dengan barang bukti, 1 (Satu) eksemplar rekening koran bank BNI A.n. Teri susanto disertakan dengan nomor rekeningnya. 2 (Dua) buah Handphone merk OPPO warna silver milik tersangka TN.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TN disangkakan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 tahun,” pungkasnya.

Dalam Press Comprence TN mengatakan kepada para awak media, Ia ada niat baik kepada investor bahwa orang tuanya akan mengembalikan uang tersebut. Sampai dirinya dilaporkan ini diakuinya kurang komunikasi dengan inventornya.

“Karena para investor tak sabar menunggu maka saya disangkakan perkara ini. Sebenarnya kami siap untuk mengembalikan sambil menghimpun dananya,” kata TN. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB