Rupanya Perkara Ini, Yang Menyeret Oknum Kades Runtu Jadi Tersangka

- Reporter

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Oknum Kades Runtu JS kini mendekam di tahanan Polres Kobar. Lantaran sejumlah warga yang merasa dikecewakan melaporkan JS  yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kejadian ini 17 Januari 2023 di Kantor Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Sebagaimana, Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky yang didampingi Kasi Humas Paindoan Siregar dan Kanit Satreskrim menyampaikan dalam Press Comprence di Aula Haprabu Polres setempat.

“Sebelumnya kejadian ini bermula sejumlah warga ingin menggunakan Balai Desa namun tidak diberikan kuncinya oleh pihak oknum Kades dan akhirnya dirusaklah kunci pintu Balai Desa tersebut. Kemudian kejadian ini dilaporkan oknum Kades Runtu JS ke Polsek Arut Selatan,” kata Kompol Wihelmus Helky, 07 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dia ungkapkan bahwa  warga yang berjumlah 13 orang dilaporkan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Diduga supaya kasus ini tidak dilanjutkan oleh JS maka sejumlah warga ini meminta untuk dicabut laporannya.

“Jadi saat itu korban HD bersama teman-temannya memohon kepada oknun kades JS untuk mencabut laporannya. Saat itu JS menyetujui dan meminta sejumlah uang kepada para korban sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah),” ungkap Wihelmus Helky.

Sambungannya, ketika tawaran ini digulirkan namun sejumlah orang ini menyanggupi sebesar Rp. 30.000.000. Selanjutnya Oknum Kades JS ini menyepakatinya dengan jumlah nominal ini dan menerima uang tersebut serta JS berjanji akan segera mencabut laporannya di Polsek Arsel.

“Kendati demikian ternyata perkara tersebut oleh pihak Polsek Arsel terus berlanjut yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kobar. Dan sampai  disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Pada akhirnya  sejumlah orang tersebut divonis selama 1 bulan penjara atas perkara ini,” jelas Wakapolres Kobar.

Selanjutnya para korban  menanyakan terhadap JS terkait pencabutan laporan. Ternyata saudara J.S tidak melakukan pencabutan laporan di Polsek Arsel. 

“Jadi usai mejalani vonis Pengadilan para korban ini meminta uang yang sudah diserahkan kepada saudara J.S.  Sampai saat ini JS tidak ada mengembalikan uang mereka  hingga dilaporkan ke Polres Kobar,” kata Kompol Wihelmus Helky.

Atas kejadian tersebut pelapor dan kawan- kawan mengalami kerugian Rp. 30.000.000. Menyeret oknum Kades JS sebagai tersangka dengan barang bukti antara lain : 1. Buah Flash Disk yang berisikan rekaman video. 2. Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. 3. Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000. (Tiga Puluh Juta Rupiah).

“Akibat perbuatan JS ini disangkakan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana. Dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 1,203 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page