LINTAS KALIMANTAN | Oknum Kades Runtu JS kini mendekam di tahanan Polres Kobar. Lantaran sejumlah warga yang merasa dikecewakan melaporkan JS yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kejadian ini 17 Januari 2023 di Kantor Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Sebagaimana, Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky yang didampingi Kasi Humas Paindoan Siregar dan Kanit Satreskrim menyampaikan dalam Press Comprence di Aula Haprabu Polres setempat.
“Sebelumnya kejadian ini bermula sejumlah warga ingin menggunakan Balai Desa namun tidak diberikan kuncinya oleh pihak oknum Kades dan akhirnya dirusaklah kunci pintu Balai Desa tersebut. Kemudian kejadian ini dilaporkan oknum Kades Runtu JS ke Polsek Arut Selatan,” kata Kompol Wihelmus Helky, 07 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dia ungkapkan bahwa warga yang berjumlah 13 orang dilaporkan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Diduga supaya kasus ini tidak dilanjutkan oleh JS maka sejumlah warga ini meminta untuk dicabut laporannya.
“Jadi saat itu korban HD bersama teman-temannya memohon kepada oknun kades JS untuk mencabut laporannya. Saat itu JS menyetujui dan meminta sejumlah uang kepada para korban sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah),” ungkap Wihelmus Helky.
Sambungannya, ketika tawaran ini digulirkan namun sejumlah orang ini menyanggupi sebesar Rp. 30.000.000. Selanjutnya Oknum Kades JS ini menyepakatinya dengan jumlah nominal ini dan menerima uang tersebut serta JS berjanji akan segera mencabut laporannya di Polsek Arsel.
“Kendati demikian ternyata perkara tersebut oleh pihak Polsek Arsel terus berlanjut yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kobar. Dan sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Pada akhirnya sejumlah orang tersebut divonis selama 1 bulan penjara atas perkara ini,” jelas Wakapolres Kobar.
Selanjutnya para korban menanyakan terhadap JS terkait pencabutan laporan. Ternyata saudara J.S tidak melakukan pencabutan laporan di Polsek Arsel.
“Jadi usai mejalani vonis Pengadilan para korban ini meminta uang yang sudah diserahkan kepada saudara J.S. Sampai saat ini JS tidak ada mengembalikan uang mereka hingga dilaporkan ke Polres Kobar,” kata Kompol Wihelmus Helky.
Atas kejadian tersebut pelapor dan kawan- kawan mengalami kerugian Rp. 30.000.000. Menyeret oknum Kades JS sebagai tersangka dengan barang bukti antara lain : 1. Buah Flash Disk yang berisikan rekaman video. 2. Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. 3. Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000. (Tiga Puluh Juta Rupiah).
“Akibat perbuatan JS ini disangkakan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana. Dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)