Polres Tanah Bumbu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

- Reporter

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Polres Tanah Bumbu menggelar press release dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika hasil pidana Bulan Januari dan Februari 2024, pada Rabu (28/2/2024).

Barang-bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 846,232 Gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 62,5 butir.Adalagi Pil Zenith sebanyak 121.288 butir dan obat obatan daftar G jenis dextromethorphan sebanyak 121. Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya, didampingi oleh Wakapolres, Kasat Resnarkoba, dan dari Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam jumpa pers tersebut Kapolres menerangkan selama periode bulan januari hingga februari. Ada 32 kasus tindak pidana narkoba yang tertangani oleh kepolisian.

“Dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang, terdiri dari 30 laki-laki dan tujuh orang wanita,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa target operasi para pengedar sabu-sabu ini bukan hanya terfokus di wilayah Tanah Bumbu saja melainkan ke wilayah luar, seperti Kaltim dan Pulau Jawa.

“Mereka beroperasi menggunakan travel, kemudian menggunakan kapal laut, dan sebenarnya tujuannya di beberapa pulau terpencil akan tetapi hasil kerjasama dari masyarakat yang menginformasikan adanya pengedaran narkotika, sehingga berhasil melakukan pengungkapan” terang Kapolres.

Selain itu Kasat Narkoba Polres Tanah bumbu Iptu Anang Setyawan juga menambahkan bahwasanya dari semua tersangka tersebut, ada tersangka yang juga merupakan residivis dari kasus narkoba.

“Jika dinominal kan sekitar kurang lebih 2,5 miliar rupiah dan ada 80 ribu jiwa generasi bangsa yang telah terselamatkan oleh barang haram tersebut,” ucap Kasat Narkoba.

Kini para tersangka tersebut telah dikenakan Undang undang nomor tiga lima tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat satu dan dua dan 114 ayat satu dan dua, dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.(*rls/eko/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page