Satresnarkoba Polres Gunung Mas Musnahkan Sabu 38,99 Gram

- Reporter

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas, Polda Kalteng, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 38,99 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus selama dua bulan pertama tahun 2024. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air yang telah dicampurkan deterjen dan cairan pembersih lantai di halaman Mako Polres Gunung Mas, Jumat (23/2/24) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. mengatakan, barang bukti sabu tersebut disita hasil pengungkapan kasus tanggal 17 Januari 2024. Dari kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Gunung Mas menangkap satu tersangka perempuan dengan inisial (N).

“Satresnarkoba berhasil mengamankan N di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, dengan barang bukti 31 plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor 49,0 gram, berat bersih 40 gram kemudian disisihkan berat kotor 0,41 gram dengan berat bersih 0,14 gram untuk pemeriksaan Laboratoris di Balai POM Palangka Raya dan disisihkan lagi berat kotor 1,14 gram dengan berat bersih 0,87 gram untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan, kemudian disisihkan berat kotor 47,99 gram dengan berat bersih 38,99 gram untuk dimusnahkan,” jelas Theo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menambahkan, tersangka diduga merupakan jaringan baru peredaran narkotika di kabupaten Gunung Mas dan Tersangka mendapatkan pasokan sabu dari palangkaraya melalui jalur darat. Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 49,0 gram dibeli dengan harga Rp 245.000.000.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Theo.

Kapolres mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Gunung Mas yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus narkotika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas narkotika di sekitarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk menjauhi narkotika dan menjalani hidup sehat tanpa narkoba,” tutur Theo. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page