LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Februari 2024. Jumat (23/2/24) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. dalam Press Release yang digelar di Mapolres Gunung Mas.
“Kami berhasil mengamankan 8 tersangka, 7 laki-laki dan 1 perempuan, dari berbagai profesi dan usia. Kami juga menyita barang bukti dengan berat kotor 68,36 gram narkotika jenis sabu, jika diuangkan sebesar Rp 136.720.000,” kata Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, dari 8 kasus yang diungkap, antar tersangka bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain.
“Dengan adanya pengungkapan perkara yang telah dilakukan oleh satuan reserse narkoba polres gunung mas pada bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2024 Polres Gunung Mas telah menyelamatkan kurang lebih 342 orang penduduk kabupaten gunung mas dari penyalah guna narkotika,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas. Ia juga mengapresiasi kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan laporan terkait narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menjauhi narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Mari kita bersama-sama melawan narkoba,” ajaknya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*/rls/hms/red)