Kapolres Gunung Mas Pimpin Press Riliase Ungkap 8 Kasus Narkoba Dua Bulan Pertama 2024

- Reporter

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Februari 2024. Jumat (23/2/24) sekitar pukul 09.00 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. dalam Press Release yang digelar di Mapolres Gunung Mas.

“Kami berhasil mengamankan 8 tersangka, 7 laki-laki dan 1 perempuan, dari berbagai profesi dan usia. Kami juga menyita barang bukti dengan berat kotor 68,36 gram narkotika jenis sabu, jika diuangkan sebesar Rp 136.720.000,” kata Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, dari 8 kasus yang diungkap, antar tersangka bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain.

“Dengan adanya pengungkapan perkara yang telah dilakukan oleh satuan reserse narkoba polres gunung mas pada bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2024 Polres Gunung Mas telah menyelamatkan kurang lebih 342 orang penduduk kabupaten gunung mas dari penyalah guna narkotika,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas. Ia juga mengapresiasi kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan laporan terkait narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menjauhi narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Mari kita bersama-sama melawan narkoba,” ajaknya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page