Ini Oknum Tukang Ojek Diduga Cabul, Resahkan Kaum Hawa di Kobar

- Reporter

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Oknum driver ojek online Pk (28) bermoral bejad diduga tega melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya ini beberapa waktu yang lalu dilaporkan oleh ibu korban. Kini berada di tahanan Polres Kobar.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman mengatakan bahwa korban memesan ojek online melalui aplikasi dengan nama driver Pk dengan tujuan mengantarkan ke salah satu sekolah.

“Dan setelah sampai di tujuan, driver yang merupakan pelaku mengatakan apabila hendak order kembali dapat menghubungi langsung via whatsapp lalu korban menyimpan nomor whatsapp pelaku,” kata Yusfandi, Kamis 22 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengungkapkan bahwa kemudian pada tanggal 09 Februari 2024 korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil pesanan yang berada di daerah Kumai untuk diantarkan ke kediaman korban.

Sesampainya di rumah korban yang berada di sebuah barakan, saat itu pelaku mengirimkan pesan via whatsapp yang menjelaskan bahwa sudah ada di lokasi. Terus korban menemui pelaku dengan maksud untuk mengambil pesanan dan menyodorkan uang untuk membayar biaya jasa pengiriman tersebut.

“Spontan Pk oknum si tukang ojek ini melakukan aksi cabulnya. Kemudian pelaku hendak melanjutkan aksinya lagi korban memberontak dengan mendorong pelaku menjauh. Namun pelaku kembali menarik tangan korban dan langsung memegang di bagian dada yang merupakan kehormatan wanita,” ungkap AKBP Yusfandi Usman.

Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap penyidik bahwa selain perbuatan cabul ini juga kerap melakukan aksi begal pada bagian dada wanita di beberapa lokasi yang berbeda dengan mengendarai sepeda motor.

“Bagi masyarakat yang melihat atau mengalami kejadian terkait kasus tersebut agar segera memberikan laporan resmi ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbau Kapolres Kobar.

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan No Pol KH 6124 GW. 1 (Satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Beat dengan No Pol KH 6124. 1 (Satu) baju lengan Panjang warna hitam.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page