Saling Baku Hantam 2 Pemuda Ini Diamankan Polres Kobar

- Reporter

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K.,M.I.K., melakukan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Polres Kotawaringin Barat, Pukul 09.15 WIB jalan Pangeran Diponegoro Pangkalan Bun. Rabu (21/02/2024) Pagi.

Adapun yang terlibat dalam Tindak Pidana tersebut AM dan SA yang merupakan anak Punk yang kerap melakukan aksi minum minuman keras di area Pangkalan Bun Park Jalan H.M. Rafi’i Kecamatan Arut Selatan.

Kejadian bermula pada saat Pelapor minum minuman keras jenis Arak bersama dengan teman teman Punk lainnya. Terjadi cek cok antara tersangka SA dengan Korban AM yang mana selanjutnya terjadi perkelahian. Selanjutnya Tersangka AM dan Saksi MS memukul Tersangka SA dengan Tangan terkepal mengenai mata sebelah kiri, dan tersangka SA melakukan perlawanan dengan cara memukul Tersangka AM dengan tangan terkepal dan saksi MS membantu Tersangka AM dengan cara melakukan pemukulan terhadap Tersangka SA sehingga terjadilah pemukulan dua melawan satu yang membuat Tersangka SA terluka dan mengeluarkan darah pada bagian wajah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian tersangka SA melarikan diri menuju Kost dengan maksud untuk mengambil pisau. Namun dalam perjalanan menuju kost Tersangka SA melewati WC PP dan melihat ada Satu bilah Senjata tajam berupa parang di samping WC tersebut, tanpa piker lama Tersangka SA mengambil parang tersebut dan kembali menghampiri Tersagka AM dan Saksi MS yang kemudian Tersangka SA membacok bagian belakang Tersangka AM, Dan Tersangka AM memberikan perlawanan dengan cara menarik rambut Tersangka SA, lalu Tersangk SA kembali membacok Tersangka AM sebanyak 3 kali dan mengenai kepada Tersangka am menyebabkan Tersangka AM tersungkur lemas dan mengucurkan darah.

Selanjutnya Tersangka SA pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju Polsek Arut Selatan untuk mengamankan diri, Tersangka AM kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Imanudin oleh teman teman sesame anak Punk Lainnya.

AKBP Yusfandi menambahkan akibat kejadian tersebut Tersangka mendapatkan Perawatan intensif di Rumah sakit dan mengalami Luka Robek sebanyak enam sobekan luka yang tersebar dibagian kepala dan rasa sakit di bagian kepala

“Atas peristiwa ini Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara palinlama dua tahun delapan bulan atau pidana denda Rp. 4.500.000,” tutup Kapolres Kobar. (**)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page