Mayat di Gazebo Pangkalan Bun Park, Diduga Korban Pengeroyokan Gang Punk

- Reporter

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Masih ingat ditemukan sesosok mayat di Gazebo Pangkalan Bun Park dari hasil penyelidikan Polisi, ternyata diduga merupakan korban pengeroyokan oleh sekelompok anak punk sampai tak bernyawa lagi.

Kemudian Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengamankan 6 orang tersangka RK, HW, NR, AG, FH, LK yang sempat melarikan diri di daerah Desa Sei Babi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman yang didampingi Kasi Humas Paindoan Siregar dan Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya mengungkapkan dalam Press Comprence di Aula Haprabu Polres setempat, Rabu 21 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya 6 tersangka ini berada di Pangkalan Bun Park untuk menikmati minuman keras yang berdekatan dengan korban AG. Tak lama kemudian datanglah salah satu rekan pelaku yang merupakan anak punk berinisial G (isteri dari pelaku HW) menjelaskan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban,” kata AKBP Yusfandi Usman.

Selanjutnya mendengar pengaduan ini, pelaku HW bersama RK dalam keadaan mabuk mendatangi korban untuk menanyakan perihal kejadian tersebut namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan sehingga menyulut emosi pelaku HW yang langsung melayangkan tinju dengan kosong hingga mengenai wajah korban.

Mendengar keributan, empat pelaku lainnya langsung mendekati korban dan ikut mengeroyok hingga korban jatuh tersungkur kemudian pelaku AG juga sempat memukul kaki korban dengan menggunakan sapu hingga sapu tersebut patah menjadi dua bagian.

“Pelaku HW yang merupakan suami dari G, sempat merekam korban untuk membuat pengakuan terkait kejadian yang dialami oleh istrinya. Setelah itu, pelaku HW ini juga menyuruh pelaku AG mengikat korban ke pagar agar tidak melarikan diri, namun keesokan harinya korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan mulut, hidung serta kepala mengeluarkan darah, dan keenam pelaku langsung melarikan diri,” jelas Yusfandi.

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu, 1 (Satu) buah sapu lantai dalam kondisi patah menjadi 2 (dua) bagian. 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo 1904 warna biru.

“Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana atau Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUH Pidana tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan matinya orang. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Yusfandi Usman. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 949 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page