LINTAS KALIMANTAN | Masih ingat ditemukan sesosok mayat di Gazebo Pangkalan Bun Park dari hasil penyelidikan Polisi, ternyata diduga merupakan korban pengeroyokan oleh sekelompok anak punk sampai tak bernyawa lagi.
Kemudian Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengamankan 6 orang tersangka RK, HW, NR, AG, FH, LK yang sempat melarikan diri di daerah Desa Sei Babi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman yang didampingi Kasi Humas Paindoan Siregar dan Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya mengungkapkan dalam Press Comprence di Aula Haprabu Polres setempat, Rabu 21 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya 6 tersangka ini berada di Pangkalan Bun Park untuk menikmati minuman keras yang berdekatan dengan korban AG. Tak lama kemudian datanglah salah satu rekan pelaku yang merupakan anak punk berinisial G (isteri dari pelaku HW) menjelaskan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban,” kata AKBP Yusfandi Usman.
Selanjutnya mendengar pengaduan ini, pelaku HW bersama RK dalam keadaan mabuk mendatangi korban untuk menanyakan perihal kejadian tersebut namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan sehingga menyulut emosi pelaku HW yang langsung melayangkan tinju dengan kosong hingga mengenai wajah korban.
Mendengar keributan, empat pelaku lainnya langsung mendekati korban dan ikut mengeroyok hingga korban jatuh tersungkur kemudian pelaku AG juga sempat memukul kaki korban dengan menggunakan sapu hingga sapu tersebut patah menjadi dua bagian.
“Pelaku HW yang merupakan suami dari G, sempat merekam korban untuk membuat pengakuan terkait kejadian yang dialami oleh istrinya. Setelah itu, pelaku HW ini juga menyuruh pelaku AG mengikat korban ke pagar agar tidak melarikan diri, namun keesokan harinya korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan mulut, hidung serta kepala mengeluarkan darah, dan keenam pelaku langsung melarikan diri,” jelas Yusfandi.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu, 1 (Satu) buah sapu lantai dalam kondisi patah menjadi 2 (dua) bagian. 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo 1904 warna biru.
“Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana atau Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUH Pidana tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan matinya orang. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Yusfandi Usman. (*/rls/rhd/red)