Belum Sempat Menikmati Ditangkap Polisi, Saat Mengambil Paket Ganja

- Reporter

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Saat menerima kiriman paket yang diduga Ganja tanaman, pelaku AN (28) di salah satu agen jasa pengiriman tak berkutik diamankan oleh Personel Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat.

Upaya pelaku ini ingin mengelabui petugas, bahwa paket ini dikemas seolah-olah sparepart motor. Terkait barang haram ini dari pengakuan tersangka untuk dikonsumsi sendiri.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Narkoba IPTU Ahmad Wira Wisudawan dan Kasi Humas IPTU Paindoan Siregar menyampaikan dalam kegiatan Press Comprence ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika, di Aula Polres setempat, Rabu 21 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sat Resnarkoba Polres Kobar telah mengamankan pelaku AN di sebuah Kantor Jasa Pengiriman. Pada saat itu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang menemukan di tangan sebelah kiri terlapor berupa satu buah Handphone. Tak kehabisan akal pihak kami membuka paketan yang diterima oleh pelapor dan disaksikan oleh pegawai agen pengiriman tersebut. Akhirnya menemukan satu buah paket plastik hitam yang didalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bersih 46,05 gram,” jelas AKBP Yusfandi.

Kemudian dia ungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan pihak penyidik, modus tersangka membawa paket tersebut dengan menamakan spare part motor. Dan tersangka AN membeli barang haram tersebut untuk digunakan dirinya pribadi.

“Tersangka memperoleh Narkotika Ganja tersebut dari temannya yang berinisial BP yang berada di Medan dengan cara membeli Setengah Garis dengan berat kurang lebih 50 grambatau setengah Ons dengan harga Rp. 750.000 dengan menggunakan transfer,” ungkap AKBP Yusfandi Usman.

Dalam perkara ini pihaknya selain mengamankan pelaku juga sejumlah barang bukti antara lain, Satu buah paket plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 46,05 Gram. Tiga kotak kertas Sigaret. Satu buah Handphone, dan satu unit kendaraan dengan nomer rangka MH3UGO75OPK182136.

“Atas perbuatannya pelaku AN disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” tutup Kapolres Kobar. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page