Diduga Excavator Untuk Kegiatan Ilegal Mining Merajalela Di Katingan

- Reporter

Jumat, 16 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Aktivitas diduga penambangan liar atau ilegal (Ilegal Mining) di Kabupaten Katingan makin marak, para pelaku tak hanya menambang tradisional tapi menggunakan alat berat Excavator. Jumat (16/2/2024).

Kegiatan tersebut yang berhasil direkam awak media Lintaskalimantan.co ini berada di berbagai Daerah, mulai dari Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sanggalang Garing, Pulau Malan & Katingan Tengah.

Dari pantauan awak media di lapangan terlihat rusaknya lingkungan yang berdampak pada ekosistem di Bumi Tambun Bungai ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya kondisi seperti ini, awak media sempat merekam dan mengambil sample untuk diserahkan ke dinas terkait untuk diuji kelayakan air sungai sekitar kegiatan tambang tersebut.

Surya, salah satu Tokoh Pemuda Peduli Lingkungan menyampaikan semuanya kegiatan diduga keras sudah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambanagn Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 158 yang berbunyi :

Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat Tiga (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat satu (1), Pasal 74 Ayat satu (1) atau Ayat Lima (5) dipidana dengan Pidana penjara paling lama Sepuluh (10) Tahun dan Denda paling banyak Rp 10 Milyar.

“Sudah jelas merusak lingkungan dan kelestarian alam, rusaknya struktur Tanah, dan diduga melanggar aturan, marilah masyarakat Katingan kita sadar kiranya menjaga alam demi anak cucu kita kedepannya,” ucap Surya

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media Lintaskalimantan.co jumlah alat berat excavator yang beroperasi untuk kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Katingan saat ini kurang lebih 37 unit.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media Belum Konfirmasi ke Pihak Aparat Penegak Hukum setempat mengenai apakah mengetahui kegiatan ilegal tersebut. (*/rls/frn/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page