LINTAS KALIKANTAN | Terungkap kembali kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dilakukan seorang pria menyerupai wanita. Penangkapan pelaku EN (23) di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, 8 Februari 2024, Jam 03.00 WIB.
Adanya informasi masyarakat Satresnarkoba Polres Sambas melakukan pengamanan terhadap tersangka di sebuah rumah. Saat digeledah terdapat sejumlah barang haram tersebut.
Hal ini sebagaimana, Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono mengatakan, bahwa pihaknya berhasil meringkus seorang pria yang menyerupai wanita berinisial EN (23) yang melakukan peredaran barang haram narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan pengamanan terhadap pelaku EN adanya informasi dari masyarakat sering melakukan peredaran barang haram tersebut,” kata Kasat Narkoba, 09 Februari 2024.
Kemudian dia ungkapkan bahwa EN diamankan pada 8 Februari 2024 di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada pukul 03.00 Dini hari.
“Saat petugas melakukan pengeledahan yang ditemukan satu buah dompet berwarna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14,95 Gram. Dan juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi,” jelas Agus.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti satu buah kotak hitam merk OLEV berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu buah Handphone warna putih.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut
Dalam kesempatan tersebut juga Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono menyampaikan, pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” tutup Kasat Narkoba.(*/rls/ra/red).