Pengungkapan 3 Kasus Pencurian di Bengkayang

- Reporter

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resort Bengkayang Polda Kalbar merilis tiga kasus tindak pidana pencurian, salah satunya kasus curanmor yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 Jam.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Konferensi Pers yang berlangsung di Halaman Mapolres Bengkayang, Rabu (7/2/24) pagi.

Dalam kegiatan, Kapolres Bengkayang didampingi Kasatreskrim Polres Bengkayang, Kasihumas Polres Bengkayang serta Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkayang. Selain itu, dalam kegiatan dihadiri Pju Polres Bengkayang dan para Awak Media Cetak maupun Elektronik di Kabupaten Bengkayang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan wujud Polres Bengkayang dalam bergerak secara efektif dan efisien dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang menjadi atensi di wilayah hukum Polres Bengkayang.

Dijelaskannya, pada kasus curanmor terjadi pada Senin (29/1/24) sekira pukul 04.30 WIB di sebuah kos di Dusun Sei Take, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dengan tersangka berinisial S (32) dan RF (24).

“Barang bukti yang kita amankan yaitu satu kendaraan sepeda motor Yamaha MX King warna hitam,” ujar Kapolres.

“Saat itu pemilik motor menginap di kos temannya dan menyimpan motor tersebut didepan kos. Keesokan harinya, korban mengecek motornya sudah tidak ada dan akhirnya langsung melapor ke Polsek Jagoi Babang,” ungkapnya.

Menerima laporan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pada Senin (29/1/24) sekira pukul 20.00 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan saat berada di Kampung Pisang, Desa Bani Emas, Kecamatan Bengkayang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kemudian, disampaikan Kasatreskrim IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K, S.I.K, M.H., pada kasus kedua yaitu pencurian dengan barang bukti 1 unit Handphone merk Vivo Y51 warna biru dengan TKP di sebuah rumah di Jalan Bambang Ismoyo, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang pada Kamis (11/11/23) yang lalu.

“Kasus ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bengkayang yang dibackup Satreskrim Polres Bengkayang pada Senin (15/11/24) dengan tersangka pria berinisial A (20),” pungkas Kasatreskrim.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka saat melakukan aksinya yaitu dengan mencungkil jendela menggunakan obeng, setelah jendela terbuka pelaku masuk kedalam rumah dan membawa barang-barang berharga milik korban.

Tersangka A (20) disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Lebih dalam dijelaskan Kasatreskrim, pada kasus yang ketiga bertempat di sebuah rumah di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, pada Senin (8/1/24) dengan barang bukti 1 set ban serep Mobil Merk PS 100 Engkel.

“Tersangkanya pria berinisial N (24), kami amankan ke Polres Bengkayang beserta barang buktinya pada Rabu (17/1/24) setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Adapun modus operandi tersangka melakukan aksi pencurian dengan memasuki pekarangan rumah korban, kemudian mengangkat barang bukti dan membawanya kerumah tersangka,” jelas Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bengkayang menghimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bisa mengamankan barang masing-masing. (*/rls/ra/hms/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page