LINTAS KALIMANTAN || Mengawali awal tahun 2024 Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengamankan seorang pria diduga bandar sabu bersama barang bukti sabu yang cukup besar dan pil ekstasi, pada Selasa (30/1/2024).
Pelaku berinisial DS (28) berhasil ditangkap di rumahnya desa sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan mengatakan, penangkapan tersangka di kediamannya Desa Sejahtera, Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku diamankan di rumahnya bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket seberat 594,32 gram, 59 butir pil ekstasi, dan 32,1 gram sabu yang sempat ingin dibuang pelaku ke dalam gelas,” ungkap Anang, Selasa (6/2/2024).
Sambungnya, sejumlah barang bukti tersebut diamankan pihaknya dan jaringan narkoba tersebut merupakan jaringan antar provinsi dari Kalimantan Timur.
“Kini tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 6 tahun,” ungkap anang.
Anang juga menghimbau agar seluruh elemen lapisan masyarakat ikut serta bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba agar terwujudnya Kabupaten Tanah Bumbu sesuai dengan mottonya yakni bersujud (bersih, syukur, jujur dan damai). (*/rls/eko/red)