LINTAS KALIMANTAN | Pj. Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani membuka kegiatan sosialisasi bagi penerima hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Senin (5/2/2024)
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tony Harisinta, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Camat/perwakilan se Kabupaten Pulang Pisau, beberapa Kepala OPD, serta para Peserta Sosialisasi Penerima Hibah.
“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu agar penerima hibah dapat lebih memahami proses penyusunan proposal dan pelaporannya yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” ucap Pj Bupati Pulang Pisau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belanja Hibah merupakan sarana Pemerintah untuk menunjang pelaksanaan fungsi pemerintahan, pelaksanaan realisasi atas Belanja Hibah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara umum, pemberian hibah ditunjukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
“Selain itu, pertanggungjawaban dan pelaporan atas realisasi anggaran belanja ini haruslah dilaksanakan secara konsekuen, yang selanjutnya dapat dijadikan sarana bagi pemerintah untuk mengambil keputusan dalam sistem penganggaran di tahun anggaran berikutnya, serta untuk menjamin pelaksanaan belanja hibah dan Belanja tersebut telah sesuai dengan peruntukannya,” jelas Hj Nunu Andriani.
Dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga sosialisasi dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami berharap bantuan hibah ini bisa tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga keagamaan penerima bantuan dengan benar, sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan maksud dan tujuannya,” tutupnya. (*/rls/spr/red)