Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di bawah Umur di Bengkayang

- Reporter

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan langsung melalui Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Bengkayang, Selasa (30/1/24) pagi.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, dan diikuti Wakil Bupati Bengkayang, Kasatreskrim Polres Bengkayang, Kasihumas Polres Bengkayang serta para Awak Media Cetak dan Elektronik di Kabupaten Bengkayang.

Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan pengungkapan kasus persetubuhan melibatkan dua tersangka dan satu tersangka kasus pencabulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada kasus persetubuhan, melibatkan dua tersangka dan satu korban dengan dua tempat kejadian perkara yang berbeda,” ungkap Kapolres.

Lebih dalam dijelaskan Kapolres, TKP pertama bertempat di Samping Pendopo yang ada di Kuburan Cina yang beralamat di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

“Tersangkanya pria berinisial R (20) dan korban anak dibawah umur wanita (16). Jadi pada saat itu korban dalam pengaruh alkohol,” ungkapnya.

“Saat itu diduga pelaku R ingin menindih badan korban. Terus korban sempat melawan dengan menendang dada tersangka. Kemudian tersangka R langsung menindih badan korban dan melakukan seperti hubungan pasangan suami istri,” tambahnya.

Setelah itu, tersangka lainnya yaitu pria berinisial A (33) membawa korban ke sebuah rumah kosong di Desa Sungai Keran, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.

“Karena korban masih dalam pengaruh alkohol, tersangka A membawa masuk korban ke ruang tamu di rumah kosong tersebut dan kemudian langsung melakukan persetubuhan,” kata Kapolres.

Sedangkan pada kasus pencabulan, Kasatreskrim Polres Bengkayang Iptu Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan TKP berada didalam kebun yang berlokasi di Dusun Sebawak, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.

“Kasus pencabulan ini melibatkan seorang tersangka pria berinisial MS (48) dengan korban seorang anak dibawah umur,” ucap Kasatreskrim.

Lebih jauh dijelaskan Kasatreskrim, kronologi kejadian tersebut terjadi saat korban ikut ke kebun bersama neneknya dengan berjalan kaki. Namun, pada saat akan pulang, nenek korban meminta tolong kepada MS untuk mengantar N pulang karena jarak menuju kerumah yang cukup jauh.

“Nenek korban meminta tolong kepada MS, karena neneknya merasa kasihan jika korban harus ikut pulang dengan berjalan kaki dan kebetulan saat itu MS menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

“Kemudian, MS membonceng korban sedangkan nenek korban berjalan kaki. Ditengah perjalanan, MS memberhentikan motornya dan menyuruh N untuk turun. Disaat itu juga, MS menyuruh N untuk berbaring dan kemudian melakukan pencabulan terhadap korban,” tambah Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.(*/rls/hms/ra/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk Hadiri Kenal Pamit Pj Bupati Kapuas Tahun 2025

Senin, 3 Mar 2025 - 18:29 WIB

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

You cannot copy content of this page