Oknum ASN Kemenag, Diduga Ikut Terlibat Politik Praktis.

- Reporter

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Masa kampanye tengah berjalan, seluruh tim sukses kontestan berlomba-lomba mencari simpatik masyarakat dalam pemilu 2024 tak terkecuali di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam Pemilu kali ini diduga ada oknum ASN dari Kemenag Tanah Bumbu terlibat ikut berpolitik praktis mendukung salah satu capres dan cawapres pada pemilu 2024 nanti.

Informasi keterlibatan oknum tersebut diketahui melalui foto yang bersangkutan beredar di media sosial instagram yang ikut meramaikan kampanye capres dan cawapres

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kemenag Tanah Bumbu tidak menampik adanya oknum ASN di bawah naungannya yang diduga melanggar kode etik kepegawaian, akan tetapi pihaknya masih menulusuri kebenarannya.

“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi foto yang beredar, selanjutnya jika memang terbukti melanggar, akan kami proses sesuai perundang undangan yang berlaku” kata H.Rusbandi Kepala Kemenag Tanah Bumbu. Senin (22/1/2024)

Seperti diketahui bahwa seluruh ASN dilarang ikut terlibat politik praktis sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam lampirannya menjelaskan matriks secara detil bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN, seperti Sosialisasi / Kampanye Media Sosial / Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota)

Sementara itu di tempat yang berbeda, Bawaslu menyampaikan bahwa informasi keterlibatan okunum ASN tersebut baru diketahui pihaknya, dan akan segera melakukan rapat koordinasi dengan jajarannya. Senin (22/1/2024)

“Kami baru mengetahui informasi ini, kami akan segera melakukan langkah-langkah teknis seperti memastikan foto yang beredar itu benar yang bersangkutan, atau memang hanya dicatut, itu akan kami dalami dulu karena kami mengedapankan asas praduga tak bersalah,” ucap yusuf Ketua Bawaslu Tanah Bumbu.

Yusuf menambahkan bahwa waktu yang diperlukan untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dipastikan.

“Saya belum bisa memastikan berapa lama prosesnya, tapi jika merujuk pada undang-undang bawaslu nomor 7 tahun 2022 bahwa ada waktu 7 hari untuk melakukan penelusuran” ungkap yusuf (*rls/eko/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk Hadiri Kenal Pamit Pj Bupati Kapuas Tahun 2025

Senin, 3 Mar 2025 - 18:29 WIB

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

You cannot copy content of this page