Seorang Pemuda Diduga Jualan Sabu di Kumai

- Reporter

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pelaku Yusr  (24) diamankan Polisi saat berada di sebuah rumah, Jl. Mangga, Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Kotawaringin Barat, Selasa 09 Januari 2024 Sekitar Jam 21. 30 WIB.

Penangkapan pelaku adanya laporan masyarakat yang diduga jualan narkotika jenis sabu kepada  yang memerlukan. Adapun barang haram ini didapatkannya dari seseorang, dengan membayar separo dari total  harga barang tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan, Waka Polres Kobar, Kompol Wihelky Helmus yang didampingi Kasatresnarkoba IPTU Ahmad Wira Wisudawan dan Kasi Humas IPTU Paindoan Siregar pada saat Press Comprence di Halaman Mako Polres setempat, Rabu 17 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Personil Satresnarkoba dan Unit Jatanras Polres Kobar mengamankan pelaku Yus di sebuah rumah. Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pada lantai ruangan dapur menemukan 1 buah kotak kecil berupa kristal putih yang diduga sabu seberat kurang lebih berat kotor 9,8 gram,” ungkap Kompol Wihelky Helmus.

Saat pelaku diintrogasi penyidik bahwa barang haram ini didapatkannya dari seseorang dengan harga Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dan baru dibayar sebesar Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang sisanya akan dibayarkan setelah barang haram ini terjual semua.

“Jadi pelaku ini membeli sabu dari seorang yang masih DPO saat ini  dan menjualnya  untuk mendapatkan keuntungan,” imbuh Waka Polres Kobar Kompol Wihelky Helmus.

Kemudian dia jelaskan sejumlah barang bukti yang diamankan pihaknya saat penangkapan antara lain, 8 buah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,8 gram. 1  buah timbangan digital. 1 buah kotak kecil merk Cup Brush. 2 buah korek api gas. 2 buah sendok. 5 buah plastik klip kosong dan 1 buah handphone beserta nomor sim card.

“Tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kompol Wihelky Helmus. (/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk Hadiri Kenal Pamit Pj Bupati Kapuas Tahun 2025

Senin, 3 Mar 2025 - 18:29 WIB

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

You cannot copy content of this page