LINTAS KALIMANTAN | Pelaku Yusr (24) diamankan Polisi saat berada di sebuah rumah, Jl. Mangga, Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Kotawaringin Barat, Selasa 09 Januari 2024 Sekitar Jam 21. 30 WIB.
Penangkapan pelaku adanya laporan masyarakat yang diduga jualan narkotika jenis sabu kepada yang memerlukan. Adapun barang haram ini didapatkannya dari seseorang, dengan membayar separo dari total harga barang tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan, Waka Polres Kobar, Kompol Wihelky Helmus yang didampingi Kasatresnarkoba IPTU Ahmad Wira Wisudawan dan Kasi Humas IPTU Paindoan Siregar pada saat Press Comprence di Halaman Mako Polres setempat, Rabu 17 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Personil Satresnarkoba dan Unit Jatanras Polres Kobar mengamankan pelaku Yus di sebuah rumah. Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pada lantai ruangan dapur menemukan 1 buah kotak kecil berupa kristal putih yang diduga sabu seberat kurang lebih berat kotor 9,8 gram,” ungkap Kompol Wihelky Helmus.
Saat pelaku diintrogasi penyidik bahwa barang haram ini didapatkannya dari seseorang dengan harga Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dan baru dibayar sebesar Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang sisanya akan dibayarkan setelah barang haram ini terjual semua.
“Jadi pelaku ini membeli sabu dari seorang yang masih DPO saat ini dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan,” imbuh Waka Polres Kobar Kompol Wihelky Helmus.
Kemudian dia jelaskan sejumlah barang bukti yang diamankan pihaknya saat penangkapan antara lain, 8 buah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,8 gram. 1 buah timbangan digital. 1 buah kotak kecil merk Cup Brush. 2 buah korek api gas. 2 buah sendok. 5 buah plastik klip kosong dan 1 buah handphone beserta nomor sim card.
“Tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kompol Wihelky Helmus. (/rls/rhd/red)