Dibekuk Saat Edarkan Arak Putih di Pangkalan Bun

- Reporter

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pelaku EF kedapatan petugas ketika membawa minimum keras jenis arak putih dengan jumlah besar dengan menggunakan mobil pickup. Penangkapan tersangka di Jl. Pakunegara, Gang Ketapi, Rt. 17, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa 09 Januari 2024 Skj 13.30 WIB.

Adapun arak tersebut untuk mengelabui petugas dikemas dengan plastik dan dilapisi lagi menggunakan sak semen. Minuman keras yang tidak berlabel depkes ini setiap bungkusnya berisikan 18 liter.

Waka Polres Kobar Kompol Wihelky Helmus yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya dan Kasi Humas IPTU Paindoan Siregar menyampaikan bahwa saat Personel Satreskrim malaksanakan kegiatan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasinya ada seseorang yang melakukan jual-beli minuman beralkohol jenis arak putih di Wilayah Kabupaten Kobar. Terus personel melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan terlapor. Adapun barang tersebut berada di bak mobil pickup sebanyak 12 karung yang setiap karungnya berisikan 18 liter,” ungkap Waka Polres Kobar, Rabu 17 Januari 2024.

Kemudian Kompol Wihelky Helmus mengatakan bahwa setelah penyidik melakukan pengembangan bahwa arak tersebut masih ada dititipkan kepada 2 orang untuk dijualkan.

“Tersangka masih ada menitipkan
minuman beralkohol jenis arak kepada Heng sebanyak 9 karung dan Irf sebanyak 6 karung. Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Kobar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya, 26 Karung minuman beralkohal jenis arak dengan rincian perkarungnya 18 liter. 1 unit mobil pickup merek Wuling, warna hitam metalik tahun 2023, Noka MK3EDAGA5PJ000062, Nosin LAR18NB0710942.

“Tersangka disangkakan Pasal 204 KUH Pidana atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf “g”, dan “i”, dan “j” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Dengan ancaman pidana 15 (Lima Belas) tahun atau 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak 2 Miliar atau 2 tahun kurungan penjara penjara atau denda sebanyak 4 Miliar,” pungkasnya. (*/rls/rhd)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 493 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk Hadiri Kenal Pamit Pj Bupati Kapuas Tahun 2025

Senin, 3 Mar 2025 - 18:29 WIB

You cannot copy content of this page