LINTAS KALIMANTAN | Pelaku EF kedapatan petugas ketika membawa minimum keras jenis arak putih dengan jumlah besar dengan menggunakan mobil pickup. Penangkapan tersangka di Jl. Pakunegara, Gang Ketapi, Rt. 17, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa 09 Januari 2024 Skj 13.30 WIB.
Adapun arak tersebut untuk mengelabui petugas dikemas dengan plastik dan dilapisi lagi menggunakan sak semen. Minuman keras yang tidak berlabel depkes ini setiap bungkusnya berisikan 18 liter.
Waka Polres Kobar Kompol Wihelky Helmus yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya dan Kasi Humas IPTU Paindoan Siregar menyampaikan bahwa saat Personel Satreskrim malaksanakan kegiatan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasinya ada seseorang yang melakukan jual-beli minuman beralkohol jenis arak putih di Wilayah Kabupaten Kobar. Terus personel melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan terlapor. Adapun barang tersebut berada di bak mobil pickup sebanyak 12 karung yang setiap karungnya berisikan 18 liter,” ungkap Waka Polres Kobar, Rabu 17 Januari 2024.
Kemudian Kompol Wihelky Helmus mengatakan bahwa setelah penyidik melakukan pengembangan bahwa arak tersebut masih ada dititipkan kepada 2 orang untuk dijualkan.
“Tersangka masih ada menitipkan
minuman beralkohol jenis arak kepada Heng sebanyak 9 karung dan Irf sebanyak 6 karung. Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Kobar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya, 26 Karung minuman beralkohal jenis arak dengan rincian perkarungnya 18 liter. 1 unit mobil pickup merek Wuling, warna hitam metalik tahun 2023, Noka MK3EDAGA5PJ000062, Nosin LAR18NB0710942.
“Tersangka disangkakan Pasal 204 KUH Pidana atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf “g”, dan “i”, dan “j” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Dengan ancaman pidana 15 (Lima Belas) tahun atau 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak 2 Miliar atau 2 tahun kurungan penjara penjara atau denda sebanyak 4 Miliar,” pungkasnya. (*/rls/rhd)