Pria Diduga Melakukan Pemerkosaan di Tanah Bumbu, Diancam 12 Tahun Penjara

- Reporter

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pelaku PUR (29) diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban seorang gadis remaja berusia 20 tahun. Kejadian di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu 06 Januari 2024.

Sebagaimana disampaikan, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser bahwa pelaku PUR dilaporkan Ibu korban yang diduga melakukan pemerkosaan tersebut.

“Atas laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah mengamankan PUR,” kata Jonser, Senin (08/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jonser mengungkapkan kronologis awal kejadian bahwa saat itu ibu korban bersama PUR dan seorang perempuan sedang menunggu kapal untuk pulang kerumahnya.

Kemudian PUR pergi ke pondok dengan alasan mengambil obat. Karena lama tak kunjung datang ibu korban pun curiga. Ketika itu ibu korban menyusul PUR ke pondok kebun tersebut yang melihat PUR keluar dari pondok. Saat ibu korban berada di pondok melihat anaknya sedang buang air kecil, langsung bertanya kepada korban.

“Ibu korban menyakan terkait apa yang dilakukan PUR terhadap korban. Terus korban menjelaskan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh PUR, sontak ibu korban kaget dan langsung mengambil celana dalam anaknya ada bercak darah,” jelas Jonser.

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya, 1 (Satu) lembar celana dalam warna abu-abu dan 1 (Satu) lembar seprei.

“Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya disangkakan Pasal 285 KUH Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*rls/eko/red).

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru