Pria Diduga Melakukan Pemerkosaan di Tanah Bumbu, Diancam 12 Tahun Penjara

- Reporter

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pelaku PUR (29) diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban seorang gadis remaja berusia 20 tahun. Kejadian di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu 06 Januari 2024.

Sebagaimana disampaikan, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser bahwa pelaku PUR dilaporkan Ibu korban yang diduga melakukan pemerkosaan tersebut.

“Atas laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah mengamankan PUR,” kata Jonser, Senin (08/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jonser mengungkapkan kronologis awal kejadian bahwa saat itu ibu korban bersama PUR dan seorang perempuan sedang menunggu kapal untuk pulang kerumahnya.

Kemudian PUR pergi ke pondok dengan alasan mengambil obat. Karena lama tak kunjung datang ibu korban pun curiga. Ketika itu ibu korban menyusul PUR ke pondok kebun tersebut yang melihat PUR keluar dari pondok. Saat ibu korban berada di pondok melihat anaknya sedang buang air kecil, langsung bertanya kepada korban.

“Ibu korban menyakan terkait apa yang dilakukan PUR terhadap korban. Terus korban menjelaskan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh PUR, sontak ibu korban kaget dan langsung mengambil celana dalam anaknya ada bercak darah,” jelas Jonser.

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya, 1 (Satu) lembar celana dalam warna abu-abu dan 1 (Satu) lembar seprei.

“Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya disangkakan Pasal 285 KUH Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*rls/eko/red).

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB