Pria Diduga Melakukan Pemerkosaan di Tanah Bumbu, Diancam 12 Tahun Penjara

- Reporter

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pelaku PUR (29) diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban seorang gadis remaja berusia 20 tahun. Kejadian di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu 06 Januari 2024.

Sebagaimana disampaikan, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser bahwa pelaku PUR dilaporkan Ibu korban yang diduga melakukan pemerkosaan tersebut.

“Atas laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah mengamankan PUR,” kata Jonser, Senin (08/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jonser mengungkapkan kronologis awal kejadian bahwa saat itu ibu korban bersama PUR dan seorang perempuan sedang menunggu kapal untuk pulang kerumahnya.

Kemudian PUR pergi ke pondok dengan alasan mengambil obat. Karena lama tak kunjung datang ibu korban pun curiga. Ketika itu ibu korban menyusul PUR ke pondok kebun tersebut yang melihat PUR keluar dari pondok. Saat ibu korban berada di pondok melihat anaknya sedang buang air kecil, langsung bertanya kepada korban.

“Ibu korban menyakan terkait apa yang dilakukan PUR terhadap korban. Terus korban menjelaskan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh PUR, sontak ibu korban kaget dan langsung mengambil celana dalam anaknya ada bercak darah,” jelas Jonser.

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya, 1 (Satu) lembar celana dalam warna abu-abu dan 1 (Satu) lembar seprei.

“Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya disangkakan Pasal 285 KUH Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*rls/eko/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk Hadiri Kenal Pamit Pj Bupati Kapuas Tahun 2025

Senin, 3 Mar 2025 - 18:29 WIB

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

You cannot copy content of this page