LINTAS KALIMANTAN | Inilah seorang pria berinisial Ags yang ragu terhadap sang kekasihnya yang sudah cukup lama berpacaran. Pelaku Ags merasa pacarnya selingkuh dan ingin mengetahui isi chat di hp milik pujaan hatinya ini, diduga dengan melakukan pemukulan dan merampas hp milik korban.
Kejadiannya ini di Jl R.A. Kartini, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Provinsi, Kalteng, Minggu 17 Desember 2023 Sekitar Jam 11.00 WIB.
Hal ini sebagaimana, Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan melalui Kabagops AKP Rendra Aditya Dani didampingi Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetya saat Press Comprence.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awal kejadian tersangka Ags saat berada di Warung Simpang masuk Desa Purbasari Sekitar Jam 11.00. WIB. Tersangka melihat korban (pacarnya) berboncengan bersama temanya melintas di jalan depan warung tersebut,” kata Rendra, Senin 25 Desember 2023.
Selanjutnya tersangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street langsung mengejar dan memepet kendaraan korban bersama temannya. Pada saat itu korban dibonceng temannya.
“Karena motor yang ditumpangi korban dipepet berhenti dan pada waktu itu tersangka sempat cek cok dengan korban. Kemudian tersangka menarik tas selempang milik korban hingga putus. Terus tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan helm sebanyak 1 kali,” ungkap Rendra.
Setelah tersangka berhasil mendapatkan tas milik korban, langsung melarikan diri ke arah Jl. Ahmad Yani Desa Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada. Dan Sekitar Jam 13.00 WIB pada waktu tersangka berada dirumah temannya.
“Tersangka Ags diamankan oleh adik kandung korban bersama warga lainnya. Kemudian datang petugas kepolisian Polsek Pangkalan Lada dan mengamankan tersangka beserta barang bukti ke kantornya untuk diproses hukum lebih lanjut,” imbuh Rendra.
Adapun barang bukti yang diamankan ini antara lain, 1 buah Kotak Hand Phone Merk Oppo type Reno 10 5G wama abu-abu metalik beserta Nomor Imeinya. 1 buah Hand Phone Merk Oppo type Reno 10 5G warna abu-abu metalik. 1 buah tas perempuan warna coklat motif hitam. Uang tunai sebesar Rp. 215.000,- (Dua Ratus Lima Belas Ribu Rupiah). 1 unit sepeda motor merk Honda type Beat Street warna hitam tanpa plat nomor registrasi, Noka : MH1JM8213PK788939, Nosin : JM82E1788335. 1 buah helm merk ASCA wama hitam kombinasi merah putih.
“Pelaku Ags dalam kejadian ini disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUH Pidana. Dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lama 9 (Sembilan) tahun,” pungkasnya.
Tersangka Ags bekerja sebagai supir ini, pada waktu yang lalu (19/12) sempat diberitakan di media lintas kalimantan dengan judul ‘Jambret Babak Belur Kena Amukan Warga di Kobar.’ (*/rls/rhd/red)