Tiga Pemuda Diduga Mencuri Buah Sawit di PT. BJAP 2

- Reporter

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan sejumlah pemuda yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan.

Penangkapan tersangka Sup (30), Feb (22), Hen (36) di Afdeling 8 Kebun 3, Estate 2, Blok O 89/90, PT BJAP 2, Desa Gandis Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Petugas keamanan saat patroli melintasi di Afdeling 8 Kebun 3 Estate 2 Blok O 89/90, melihat ada 3 orang yang tidak dikenalnya sedang memuat buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 kedalam mobil Pick up,” ungkap Kapolres Kobar melalui Kabagops AKP Rendra Aditya Dani didampingi Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetya, saat Press Comprence, Senin 25 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dia jelaskan para pelaku ini pergi meninggalkan lokasi menuju ke arah kebun BJAP 3. Terus pelapor mengikuti akan tetapi pada saat itu kehilangan jejak.

“Ketika kehilangan jejak petugas keamanan ini melaporkan peristiwa tersebut kepada Korpam PT. BJAP 2. Pada akhirnya para pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti oleh Security PT. BJAP 3. Selanjutnya diserahkan ke Pos Keamanan PT. BJAP 2 untuk dilaporkan kepihak Kepolisian,” kata Rendra.

Akibat kejadian ini korban pihak perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 3.914.188,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan rupiah).

Selanjutnya, Kabagops menyampaikan barang bukti yang diamankan antara lain, 1 Replas Timbang. 1 Lembar data kerugian kehilangan buah Kelapa sawit. 2 buah Egrek. 2 buah Tojok. 1 buah Angkong Wama Merah. 1 Unit Ranmor R4 Merk Daihatsu Grans Max wama putih tanpa Nopol. 73 Janjang TBS dengan berat tonase 1440 kg.

“Atas perbuatannya para pelaku ini disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 479 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page