Ditangkap!!! Diduga Jualan Miras Seperti Kacang Goreng di Belakang Kuburan Sekip Pangkalan Bun

- Reporter

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan Polres Kobar. Hal ini adanya laporan masyarakat pihaknya melakukan penangkapan yang diduga diedarkan Pelaku Wati (47) bertempat di belakang Kuburan Sekip, dengan pagar rumah seng warna pink.

Tepatnya kejadian penangkapan ini, di Jl. Kawitan I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng, Minggu 24 Desember 2023, Skj. 22.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditya Dani didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya menyampaikan penangkapan tersebut dalam Press Comprence di Halaman Mako Polres setempat, Senin 25 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat pelapor melaksanakan Patroli dalam rangka Cipta Kondisi untuk pengamanan perayaan Natal didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang diduga menjual minuman beralkohol,” ungkap Kabagops AKP Rendra Aditya Dani.

Kemudian pihaknya menyikapi hal tersebut, mendatangi rumah terlapor dan dilakukan penggeledahan yang didapati sejumlah minuman yang diduga mengandung alkohol.

“Jadi saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut diduga pelaku Wati telah memiliki, menguasai dan menjual minuman beralkohol dengan berbagai merek tanpa ijin. Terus terlapor bersama barang bukti diamankan di Polres Kobar,” jelas Rendra.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 12 Dus Anggur Merah merk Orang Tua. 9 Dus Anggur Hijau merk Kawa Kawa. 6 Dus Anggur Hijau merk API. 6 Dus Beer Bintang. 3 Dus Newpot. 3 Dus Beer Guinness. 1 Dus Soju. 2 Dus Ice Land Botol Besar. 2 Dus Ice Land Botol Kecil. 1 Dus Dom Vodka Botol Besar. 2 Dus Dom Vodka Botol Kecil. Dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 564 Botol.

“Pelaku dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat(1) PERDA No 13 tahun 2006 Kabupaten Kobar. Yang berbunyi, dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, mengedarkan dan menjual semua jenis minuman beralkohol di Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan ancaman pidana denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atau kurungan setinggi tinginya 3 (Tiga) Bulan,” pungkas Rendra. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 1,056 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page