LINTAS KALIMANTAN | Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan Polres Kobar. Hal ini adanya laporan masyarakat pihaknya melakukan penangkapan yang diduga diedarkan Pelaku Wati (47) bertempat di belakang Kuburan Sekip, dengan pagar rumah seng warna pink.
Tepatnya kejadian penangkapan ini, di Jl. Kawitan I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng, Minggu 24 Desember 2023, Skj. 22.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditya Dani didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya menyampaikan penangkapan tersebut dalam Press Comprence di Halaman Mako Polres setempat, Senin 25 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat pelapor melaksanakan Patroli dalam rangka Cipta Kondisi untuk pengamanan perayaan Natal didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang diduga menjual minuman beralkohol,” ungkap Kabagops AKP Rendra Aditya Dani.
Kemudian pihaknya menyikapi hal tersebut, mendatangi rumah terlapor dan dilakukan penggeledahan yang didapati sejumlah minuman yang diduga mengandung alkohol.
“Jadi saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut diduga pelaku Wati telah memiliki, menguasai dan menjual minuman beralkohol dengan berbagai merek tanpa ijin. Terus terlapor bersama barang bukti diamankan di Polres Kobar,” jelas Rendra.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 12 Dus Anggur Merah merk Orang Tua. 9 Dus Anggur Hijau merk Kawa Kawa. 6 Dus Anggur Hijau merk API. 6 Dus Beer Bintang. 3 Dus Newpot. 3 Dus Beer Guinness. 1 Dus Soju. 2 Dus Ice Land Botol Besar. 2 Dus Ice Land Botol Kecil. 1 Dus Dom Vodka Botol Besar. 2 Dus Dom Vodka Botol Kecil. Dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 564 Botol.
“Pelaku dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat(1) PERDA No 13 tahun 2006 Kabupaten Kobar. Yang berbunyi, dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, mengedarkan dan menjual semua jenis minuman beralkohol di Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan ancaman pidana denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atau kurungan setinggi tinginya 3 (Tiga) Bulan,” pungkas Rendra. (*/rls/rhd/red)