LINTAS KALIMANTAN | Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial AL (26) yang merupakan warga di Kecamatan Arut Selatan, ditangkap oleh Personil Satresnarkoba dan Jatanras Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Adanya laporan masyarakat Petugas langsung ke tempat kejadian di sebuah barakan Jalan Gang Makmur, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 12 Desember 2023 Sekitar Jam 15.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatresnarkoba IPTU Ahmad Wira Wisudawan yang didampingi Kasi Humas IPTU Paindoan Siregar menyampaikan saat Press Comprence di Mako Polres setempat, Jumat 15 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika itu petugas di tempat tersangka melakukan penggeledahan ditemukan kristal putih yang diduga sabu 8,61 gram dan berat bersih 8,11 gram terbungkus plastik dilapisi selembar tissue posisi barang tersebut berdekatan dengan pompa air,” ungkap IPTU Ahmad Wira Wisudawan.
Dan juga dijelaskan ditemukan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk sarana alat komunikasi transaksi, pengukur berat sabu dan pembungkus serta alat pengisap sabu (bong).
“Satu buah alat isap (Bong), Satu pack plastik klip, Satu buah sendok terbuat dari sedotan, Satu buah Handphone merk Samsung, Satu buah timbangan digital merk CHQ. Adapun sejumlah barang yang disebutkan ini termasuk sebagai barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Ahmad Wira Wisudawan.
Kasatresnarkoba Polres Kobar mengatakan bahwa pelaku AL (26) disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkas IPTU Ahmad Wira Wisudawan. (*/rls/rhd/red)