Kedapatan Memiliki Sabu, Pria di Kobar Ditangkap Polisi

- Reporter

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial AL (26) yang merupakan warga di Kecamatan Arut Selatan, ditangkap oleh Personil Satresnarkoba dan Jatanras Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Adanya laporan masyarakat Petugas langsung ke tempat kejadian di sebuah barakan Jalan Gang Makmur, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 12 Desember 2023 Sekitar Jam 15.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatresnarkoba IPTU Ahmad Wira Wisudawan yang didampingi Kasi Humas IPTU Paindoan Siregar menyampaikan saat Press Comprence di Mako Polres setempat, Jumat 15 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika itu petugas di tempat tersangka melakukan penggeledahan ditemukan kristal putih yang diduga sabu 8,61 gram dan berat bersih 8,11 gram terbungkus plastik dilapisi selembar tissue posisi barang tersebut berdekatan dengan pompa air,” ungkap IPTU Ahmad Wira Wisudawan.

Dan juga dijelaskan ditemukan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk sarana alat komunikasi transaksi, pengukur berat sabu dan pembungkus serta alat pengisap sabu (bong).

“Satu buah alat isap (Bong), Satu pack plastik klip, Satu buah sendok terbuat dari sedotan, Satu buah Handphone merk Samsung, Satu buah timbangan digital merk CHQ. Adapun sejumlah barang yang disebutkan ini termasuk sebagai barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Ahmad Wira Wisudawan.

Kasatresnarkoba Polres Kobar mengatakan bahwa pelaku AL (26) disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkas IPTU Ahmad Wira Wisudawan. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page